Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 12 Juli 2022 | 17:49 WIB
Satreskrim Polresta Solo berhasil mengungkap kasus pencabulan dengan tersangka seorang direktur PDAM Solo berinisial TAS (53). [Suara.com/Budi Kusumo]

Selain mengamankan pelaku TAS, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti baii dari korban maupun pelaku.

"Dari pelaku kita amankan dua buah barang bukti tanaman bidara, yang diklaim pelaku untuk bisa mengusir roh atau tolak bala dirumah korban," ujarnya.

"Kita juga mengamankan, barang bukti lain pakaian yang digunakan milik korban saat kejadian itu berlangsung," kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Atas aksi bejat tersangka, Polresta Solo menjerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

Baca Juga: Kenalan di Facebook Lalu Curhat Sedang Galau, Gadis di Bawah Umur di Cinangka Dicekoki dan Dicabuli 5 Pria

Kontributor : Budi Kusumo

Load More