SuaraSurakarta.id - Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama mengungkap motif pembunuhan seorang ibu yang dilakukan anak kandung berinisial NE.
Korban diketahui bernama Setyorini (53), warga Widoro Sragen yang meninggal dunia dalam kondisi tidak wajar, 28 Juni lali 2022. Jasadnya ditemukan di dalam kamar mandi dengan posisi seperti orang sujud dengan kepala berada di ember.
Peter menjelaskan, pelaku mengaku memukul dan membenturkan kepala korban hingga berkali-kali, dan mengakibatkan korban mengalami beberapa luka akibat kekerasan benda tumpul. Hal itu dibuktikan dengan hasil autopsi.
"Pelaku memukul kepala kemudian memukul dada, memukul lengan tangan. Kemudian ibunya jatuh dan membenturkan tiga kali, sehingga si ibu kondisinya sudah pingsan. Tapi tangan menurut tersangka tangannya masih bergerak,” terang Kapolres.
Kepada petugas, pelaku juga mengaku melakukan perbuatannya karena terbawa emosi sering diomeli ibunya karena dirinya menganggur.
Pelaku juga mengaku sering dibanding bandingkan dengan keponakan ibunya yang sukses bekerja di Jakarta.
"Kematian korban karena ada pendarahan di otak dan kehabisan nafas. Diduga pada saat itu tangan korban masih bergerak-gerak, sehingga kepala dimasukan ke air," ujar kapolres.
Piter mengungkapkan, para tetangga sebelumnya sempat mendengar ada pertengkaran dari dalam rumah korban.
Berawal dari informasi warga dan hasil pemeriksaan terhadap jasad korban yang mengarah pada tindak kekerasan, akhirnya polisi berhasil menyimpulkan bahwa kematian korban benar-benar terjadi akibat tindak kekerasan, dan semua kesaksian mengarah kepada anak semata wayang korban.
Baca Juga: Geger! Kematian Ibu 53 Tahun Di Sragen Terungkap Saat Dimakamkan, Ternyata Dibunuh Anak Sendiri
Mereka hidup hanya berdua saja. Kondisi ekonomi keluarga mereka juga tergolong susah. Pelaku kesehariannya menganggur tidak memiliki pekerjaan tetap. Hal itu diduga kuat sebagai pemicu tindakan emosional pelaku hingga akhirnya tega mengakhiri hidup ibu kandungnya sendiri.
Polisi akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan sebagaimana dimaksud UU Nomor 1 tahun 1946, Pasal 338 jo Pasal 351 KUHP.
Berita Terkait
-
Wanita di Sragen Tewas Sujud di Kamar Mandi, Makamnya Lalu Dibongkar, Ternyata Dibunuh Anak Kandung
-
Warga di Daerah Ini Dibuat Geger, Suami Bunuh Istri dan Anak, Mayatnya Ditemukan di Sini
-
Dikabarkan Meninggal Dunia karena Jatuh dari Kamar Mandi, Ternyata Ibu di Sragen Dibunuh Anak Kandungnya Sendiri
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
PGS Resmi Tutup Permanen Gara-gara Pailit, Pedagang Mulai Kosongkan Kios dan Pindah
-
BRI Optimalkan Likuiditas Dari Dana SAL Untuk Percepat Pembiayaan Sektor Riil
-
Menengok Rumah Slamet Riyadi yang Direhabilitasi, Sosok Pemberani yang Gugur di Medan Perang
-
Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat
-
BRI Dorong Remitansi PMI Jadi Modal Usaha Produktif Melalui Pelatihan Kewirausahaan di Taiwan