SuaraSurakarta.id - Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama mengungkap motif pembunuhan seorang ibu yang dilakukan anak kandung berinisial NE.
Korban diketahui bernama Setyorini (53), warga Widoro Sragen yang meninggal dunia dalam kondisi tidak wajar, 28 Juni lali 2022. Jasadnya ditemukan di dalam kamar mandi dengan posisi seperti orang sujud dengan kepala berada di ember.
Peter menjelaskan, pelaku mengaku memukul dan membenturkan kepala korban hingga berkali-kali, dan mengakibatkan korban mengalami beberapa luka akibat kekerasan benda tumpul. Hal itu dibuktikan dengan hasil autopsi.
"Pelaku memukul kepala kemudian memukul dada, memukul lengan tangan. Kemudian ibunya jatuh dan membenturkan tiga kali, sehingga si ibu kondisinya sudah pingsan. Tapi tangan menurut tersangka tangannya masih bergerak,” terang Kapolres.
Kepada petugas, pelaku juga mengaku melakukan perbuatannya karena terbawa emosi sering diomeli ibunya karena dirinya menganggur.
Pelaku juga mengaku sering dibanding bandingkan dengan keponakan ibunya yang sukses bekerja di Jakarta.
"Kematian korban karena ada pendarahan di otak dan kehabisan nafas. Diduga pada saat itu tangan korban masih bergerak-gerak, sehingga kepala dimasukan ke air," ujar kapolres.
Piter mengungkapkan, para tetangga sebelumnya sempat mendengar ada pertengkaran dari dalam rumah korban.
Berawal dari informasi warga dan hasil pemeriksaan terhadap jasad korban yang mengarah pada tindak kekerasan, akhirnya polisi berhasil menyimpulkan bahwa kematian korban benar-benar terjadi akibat tindak kekerasan, dan semua kesaksian mengarah kepada anak semata wayang korban.
Baca Juga: Geger! Kematian Ibu 53 Tahun Di Sragen Terungkap Saat Dimakamkan, Ternyata Dibunuh Anak Sendiri
Mereka hidup hanya berdua saja. Kondisi ekonomi keluarga mereka juga tergolong susah. Pelaku kesehariannya menganggur tidak memiliki pekerjaan tetap. Hal itu diduga kuat sebagai pemicu tindakan emosional pelaku hingga akhirnya tega mengakhiri hidup ibu kandungnya sendiri.
Polisi akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan sebagaimana dimaksud UU Nomor 1 tahun 1946, Pasal 338 jo Pasal 351 KUHP.
Berita Terkait
-
Wanita di Sragen Tewas Sujud di Kamar Mandi, Makamnya Lalu Dibongkar, Ternyata Dibunuh Anak Kandung
-
Warga di Daerah Ini Dibuat Geger, Suami Bunuh Istri dan Anak, Mayatnya Ditemukan di Sini
-
Dikabarkan Meninggal Dunia karena Jatuh dari Kamar Mandi, Ternyata Ibu di Sragen Dibunuh Anak Kandungnya Sendiri
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Grace Natalie Pamer Kaos Jokowi Berjaket PSI, Isyarat Gabung Makin Kuat
-
Jokowi Ulang Tahun ke-65, Warga Geruduk Kediaman Pribadi di Sumber Solo
-
Bulog Surakarta Optimistis Target Penyerapan Beras Tercapai Sebelum Akhir Tahun
-
Viral Peserta Pria Pakai Kebaya di Malam 1 Suro Pura Mangkunegaran Surakarta
-
Dua Residivis Curanmor Ditangkap Polresta Solo, Gasak Motor dan Ponsel Warga yang Tertidur