SuaraSurakarta.id - Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama mengungkap motif pembunuhan seorang ibu yang dilakukan anak kandung berinisial NE.
Korban diketahui bernama Setyorini (53), warga Widoro Sragen yang meninggal dunia dalam kondisi tidak wajar, 28 Juni lali 2022. Jasadnya ditemukan di dalam kamar mandi dengan posisi seperti orang sujud dengan kepala berada di ember.
Peter menjelaskan, pelaku mengaku memukul dan membenturkan kepala korban hingga berkali-kali, dan mengakibatkan korban mengalami beberapa luka akibat kekerasan benda tumpul. Hal itu dibuktikan dengan hasil autopsi.
"Pelaku memukul kepala kemudian memukul dada, memukul lengan tangan. Kemudian ibunya jatuh dan membenturkan tiga kali, sehingga si ibu kondisinya sudah pingsan. Tapi tangan menurut tersangka tangannya masih bergerak,” terang Kapolres.
Kepada petugas, pelaku juga mengaku melakukan perbuatannya karena terbawa emosi sering diomeli ibunya karena dirinya menganggur.
Pelaku juga mengaku sering dibanding bandingkan dengan keponakan ibunya yang sukses bekerja di Jakarta.
"Kematian korban karena ada pendarahan di otak dan kehabisan nafas. Diduga pada saat itu tangan korban masih bergerak-gerak, sehingga kepala dimasukan ke air," ujar kapolres.
Piter mengungkapkan, para tetangga sebelumnya sempat mendengar ada pertengkaran dari dalam rumah korban.
Berawal dari informasi warga dan hasil pemeriksaan terhadap jasad korban yang mengarah pada tindak kekerasan, akhirnya polisi berhasil menyimpulkan bahwa kematian korban benar-benar terjadi akibat tindak kekerasan, dan semua kesaksian mengarah kepada anak semata wayang korban.
Baca Juga: Geger! Kematian Ibu 53 Tahun Di Sragen Terungkap Saat Dimakamkan, Ternyata Dibunuh Anak Sendiri
Mereka hidup hanya berdua saja. Kondisi ekonomi keluarga mereka juga tergolong susah. Pelaku kesehariannya menganggur tidak memiliki pekerjaan tetap. Hal itu diduga kuat sebagai pemicu tindakan emosional pelaku hingga akhirnya tega mengakhiri hidup ibu kandungnya sendiri.
Polisi akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan sebagaimana dimaksud UU Nomor 1 tahun 1946, Pasal 338 jo Pasal 351 KUHP.
Berita Terkait
-
Wanita di Sragen Tewas Sujud di Kamar Mandi, Makamnya Lalu Dibongkar, Ternyata Dibunuh Anak Kandung
-
Warga di Daerah Ini Dibuat Geger, Suami Bunuh Istri dan Anak, Mayatnya Ditemukan di Sini
-
Dikabarkan Meninggal Dunia karena Jatuh dari Kamar Mandi, Ternyata Ibu di Sragen Dibunuh Anak Kandungnya Sendiri
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Sejarah Terulang! Beras Premium Kini Langka di RI
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
Terkini
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar di Jakarta
-
Keluarga Masuk Daftar Ahli Waris Sengketa Lahan Sriwedari, Wali Kota Solo Respati Ambil Sikap Tegas!
-
Kemenpora Beri Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026 kepada BRI
-
Firasat Aneh Kakak-Adik Korban Kapal Virgo: Minta Pakaian Dicuci Ibu hingga Ingin Tidur Bersama
-
Sopir Truk Asal Solo Jadi Korban Kapal Virgo, Ternyata Naik Pakai KTP Saudara Kembar