SuaraSurakarta.id - Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama mengungkap motif pembunuhan seorang ibu yang dilakukan anak kandung berinisial NE.
Korban diketahui bernama Setyorini (53), warga Widoro Sragen yang meninggal dunia dalam kondisi tidak wajar, 28 Juni lali 2022. Jasadnya ditemukan di dalam kamar mandi dengan posisi seperti orang sujud dengan kepala berada di ember.
Peter menjelaskan, pelaku mengaku memukul dan membenturkan kepala korban hingga berkali-kali, dan mengakibatkan korban mengalami beberapa luka akibat kekerasan benda tumpul. Hal itu dibuktikan dengan hasil autopsi.
"Pelaku memukul kepala kemudian memukul dada, memukul lengan tangan. Kemudian ibunya jatuh dan membenturkan tiga kali, sehingga si ibu kondisinya sudah pingsan. Tapi tangan menurut tersangka tangannya masih bergerak,” terang Kapolres.
Kepada petugas, pelaku juga mengaku melakukan perbuatannya karena terbawa emosi sering diomeli ibunya karena dirinya menganggur.
Pelaku juga mengaku sering dibanding bandingkan dengan keponakan ibunya yang sukses bekerja di Jakarta.
"Kematian korban karena ada pendarahan di otak dan kehabisan nafas. Diduga pada saat itu tangan korban masih bergerak-gerak, sehingga kepala dimasukan ke air," ujar kapolres.
Piter mengungkapkan, para tetangga sebelumnya sempat mendengar ada pertengkaran dari dalam rumah korban.
Berawal dari informasi warga dan hasil pemeriksaan terhadap jasad korban yang mengarah pada tindak kekerasan, akhirnya polisi berhasil menyimpulkan bahwa kematian korban benar-benar terjadi akibat tindak kekerasan, dan semua kesaksian mengarah kepada anak semata wayang korban.
Baca Juga: Geger! Kematian Ibu 53 Tahun Di Sragen Terungkap Saat Dimakamkan, Ternyata Dibunuh Anak Sendiri
Mereka hidup hanya berdua saja. Kondisi ekonomi keluarga mereka juga tergolong susah. Pelaku kesehariannya menganggur tidak memiliki pekerjaan tetap. Hal itu diduga kuat sebagai pemicu tindakan emosional pelaku hingga akhirnya tega mengakhiri hidup ibu kandungnya sendiri.
Polisi akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan sebagaimana dimaksud UU Nomor 1 tahun 1946, Pasal 338 jo Pasal 351 KUHP.
Berita Terkait
-
Wanita di Sragen Tewas Sujud di Kamar Mandi, Makamnya Lalu Dibongkar, Ternyata Dibunuh Anak Kandung
-
Warga di Daerah Ini Dibuat Geger, Suami Bunuh Istri dan Anak, Mayatnya Ditemukan di Sini
-
Dikabarkan Meninggal Dunia karena Jatuh dari Kamar Mandi, Ternyata Ibu di Sragen Dibunuh Anak Kandungnya Sendiri
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terungkap Kasus Penimbunan Solar Subsidi Ilegal di Klaten, Omzet Pelaku Rp200 Juta per Bulan
-
Melihat Masa Depan Fintech Indonesia Melalui Karya Pemenang FutureFin AdaKami dan UNS
-
Solar Mahal Gila! Pakar Ungkap Trik Rahasia Hemat BBM Mobil Diesel, Bukan Cuma Soal 'Kaki Kanan'
-
Anti Mainstream! 5 Mobil Bekas Rp40 Jutaan Irit dan Nyaman, Fitur Mewah yang Sering Dilupakan
-
Detik-detik Terakhir Istri Abu Bakar Ba'asyir Sebelum Berpulang: Sempat Pasrah dan Berdzikir