SuaraSurakarta.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) harus mencantumkan rencana pembelian 40 persen produk dalam negeri.
"Salah satu yang kita lakukan untuk mengikat adalah saat mengajukan APBD harus ada lampiran rencana pembelian barang dalam negeri 40 persen dari potensi belanja barang/jasa dan modal. Kalau tidak ada itu, tidak akan kita setujui APBD-nya," kata Mendagri, di Jakarta, Kamis (2/5/2022).
Mendagri menyampaikan hal tersebut usai membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Keuangan Daerah Tahun 2022.
Dia secara tegas mengatakan tak akan menyetujui usulan APBD yang tidak mencantumkan penggunaan produk dalam negeri sebanyak 40 persen dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Ia meminta gubernur melakukan langkah serupa dalam meninjau APBD yang diusulkan pemerintah kabupaten/kota. Hal itu dilakukan untuk mendukung Gerakan
"Bangga Buatan Indonesia" sebagaimana yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.
Menurut Mendagri, kebijakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) melalui Gerakan “Bangga Buatan Indonesia” memiliki banyak keunggulan.
Selain akan membangkitkan perekonomian di sektor UMKM daerah, katanya, kebijakan pembelian 40 persen produk dalam negeri bakal memacu percepatan pengadaan barang dan jasa.
"Mengenai produk dalam negeri itu 40 persen dari mata anggaran belanja barang, jasa, dan belanja modal. Nah ini saya sudah jelaskan, penting sekali agar ada peredaran uang di dalam negeri karena belanja di dalam negeri. Hal ini akan membangkitkan UMKM," ucapnya.
Baca Juga: Polemik Aturan Baru KTP: Berpotensi Menimbulkan Diskriminasi hingga Tuai Perdebatan Warganet
Ia menjelaskan upaya tersebut bakal membantu jajaran pemda terhindar dari potensi pelanggaran hukum. Selain itu, menurutnya, melalui pembelian barang dan jasa lewat e-Katalog dapat membantu pemda untuk mengetahui harga barang dan jasa secara terukur serta transparan.
"Itu akan mempermudah pengadaan barang dan jasa tanpa perlu lelang, dan kemudian e-Katalog kalau bisa didorong untuk produksi dalam negeri, terutama UMKM untuk memasukkan produk-produknya, nanti akan dinilai Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), harganya segini, ketika membeli tidak perlu lelang lagi, tapi langsung," ujarnya.
Berita Terkait
-
15 Mantan Anggota DPRD Muara Enim Dipindahkan ke Lapas Pakjo dan Lapas Merdeka, Kasus Suap Ketok Palu Anggaran
-
Anak Ridwan Kamil Belum Ditemukan Hingga Kini, Mendagri: Kita Doakan Segera Ditemukan dalam Keadaan Sehat dan Selamat
-
Gembong Sebut Fraksi PDIP di DPRD DKI Bisa Saja Berbalik Dukung Formula E, Tapi Ada Syaratnya
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Cerita Warga Solo Beli Mobil Esemka: Susah Minta Ampun, Dapat Juga Bekas
-
Diduga Jadi Korban Penipuan Program MBG, Sejumlah Calon Mitra Mengadu ke Polresta Solo
-
Kasus Penganiayaan: Tak Terima Ditegur, Warga Laweyan Lempar Termos Es Tetangganya hingga Tewas
-
Dari Petani hingga Startup, FISR 2025 Solo Satukan Visi Beras Masa Depan
-
Braakk! Hendak Menyeberang, Warga Sangkrah Tewas Tertabrak KA Batara Kresna