SuaraSurakarta.id - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan peran tersangka Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimdjati ialah turut membuat kebijakan Kewajiban Pasar Domestik (DMO) dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO).
Burhanuddin mengungkap bahwa kebijakan yang dibuat tersangka LCW didengarkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Dia (LCW)) orang swasta, tapi kebijakannya di situ (Kementerian Perdagangan) sangat didengar oleh Dirjen-nya (IWW)," kata Burhanuddin dikutip dari ANTARA di Jakarta, Rabu (18/5/2022).
Sebagai seorang ekonom, lanjut Burhanuddin, tersangka LCW direkrut Kemendag tanpa surat keputusan dan/atau tanpa kontrak tertentu.
"Tetapi di dalam pelaksanaannya, dia (LCW) ikut menentukan kebijakan tentang peredaran prosedur tentang distribusi minyak goreng (CPO)," tambahnya.
Penyidik Kejagung menelusuri status LCW di Kemendag dan menemukan bahwa tersangka terlibat dalam berbagai kebijakan ekspor serta hadir di setiap rapat penting di kementerian tersebut. Penyidik juga menelusuri pihak mana saja di Kemendag yang terlibat memberikan kewenangan terhadap tersangka Lin Che Wei.
Burhanuddin meyakini penyidik memiliki cukup bukti, antara lain bukti digital yang memperlihatkan keikutsertaan LCW dalam menentukan kebijakan di Kemendag.
"Kami, tim penyidik, sudah mencoba (menelusuri) statusnya apa sih di sana, tapi belum, belum ada. Dia belum menyampaikan juga apa statusnya dan tidak ada surat keputusan yang menentukan dia adalah swasta yang direkrut menjadi suatu (pihak) struktural atau organisasi dalam satu kepengurusan atau dalam satu kementerian," jelas Burhanuddin.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO.
Baca Juga: Larang Terdakwa Pakai Atribut Agama di Sidang, Ahli Hukum: Tidak Ada Kerjaan Itu Jaksa Agung!
Selain Lin Che Wei dan Indrasari Wisnu Wardhana, penyidik juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka, yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agroindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Lin Che Wei disangkakan melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatan para tersangka itu mengakibatkan kerugian perekonomian negara, yaitu kemahalan dan kelangkaan minyak goreng, sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Ada Charly Van Houten! CFD Gatsu Ngarsopuro Solo Pecah Dipadati Ribuan Anak Muda
-
Keluh Kesah Perajin Tahu Imbas Dolar, Bahan Baku Terus Naik hingga Takut Mengurangi Ukuran Tahu
-
PNM Siapkan Mental Wirausaha 2.700 Siswa SMK Se-Indonesia Lewat PNM Mengajar
-
Efek Dolar Naik, Pedagang Pasar Naikan Harga Jual hingga Daya Beli Turun
-
Solo Safari Kini Buka Hingga Malam, Ada Hutan Menyala hingga Spot Foto Menarik