SuaraSurakarta.id - Kasus dugaan korupsi dana BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar telah dilimpahkan dari Seksi Intel kepada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah menjelaskan, surat perintah penyelidikan kasus tersebut sudah dikeluarkan.
Dia menguraikan, untuk pemeriksaan saksi sudah dilaksanakan mulai Kamis 21 April 2022 dengan memintai keterangan terhadap empat orang.
“Sementara empat orang lagi diperiksa Jumat (22 April 2022). Total hingga saat ini sudah 8 saksi yang dimintai keterangan,” kata Tubagus kepada awak media, Sabtu (23/4/2022).
Baca Juga: Kejagung Gandeng BPKP Usut Kerugian Negara Imbas Kasus Mafia Migor Dirjen Kemendag dkk
Dia menjelaskan, ke depan kembali akan memintai keterangan beberapa saksi untuk diperiksa. Direncanakan akan ada 15 saksi yang dimintai keterangan.
“Rencana ada 15 saksi yang dimintai keterangan untuk diperiksa. Mereka ini terdiri dari pegawai Bumdes, perangkat desa dan instansi terkait,” ungkapnya.
Dalam waktu dekat, Kejari juga akan ekspos kasus tersebut ke Inspektorat Daerah Karanganyar, untuk keperluan audit keuangan dan menghitung kerugian keuangan negara.
“Penyelidikan di tingkat Pidsus akan lebih mendalam. Karena penyelidikan di Seksi Intelijen sifatnya pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Penyelidikan di Pidsus untuk mendalami apakah ada unsur perbuatan melawan hukum, serta mendalami potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
Baca Juga: Mafia Minyak Goreng Terancam Terjerat Hukuman Mati
"Jadi ini lebih mematangkan kembali, dari penyelidikan sebelumnya. Nanti dalam penyelidikan tentu akan berkembang. Saksi yang dipanggil, juga tidak terbatas pada saksi yang sudah diperiksa sebelumnya," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, pada Januari 2022, warga Berjo menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang serta dugaan korupsi di Bumdes pada 2020.
Dugaan korupsi tersebut terkait dengan penggunaan anggaran Rp2,6 miliar yang dikelola Bumdes tersebut. Kemudian penggunaan dana Rp795 juta untuk proses penyelesaikan hukum.
Berita Terkait
-
Libur Lebaran? 5 Kolam Renang Terbaik di Karanganyar Ini Wajib Dicoba
-
Liburan Keluarga Hemat: Rekomendasi Kolam Renang di Karanganyar, Tiket Mulai Rp 8 Ribu!
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Drama Pemudik di Sukoharjo: Perempuan Mengamuk Tolak Kembali ke Tangerang, Begini Kisahnya
-
Kecelakaan Beruntun di Karanganyar: Truk vs 2 Mobil dan Motor, Begini Kronologinya
-
Kabar Gembira dari Boyolali: Harga Bahan Pokok Stabil Usai Lebaran
-
Kisah Perjalanan Kembali: Pemudik Solo Raya Ikuti Program Balik Gratis Kemenhub
-
One Way dan Contraflow Kunci Kelancaran Arus Balik Lebaran 2025