SuaraSurakarta.id - Diprediksi ada 7,4 juta kendaraan atau 91,46 persen kendaraan yang akan masuk Kota Solo pada arus mudik dan balik Idul Fitri 2022 nanti.
Jumlah ini meningkat jika dibandingkan pada arus mudik dan balik Idul Fitri 2021 lalu yang sebanyak 3,6 juta kendaraan.
"Volume kendaraan yang masuk Kota Solo pada Lebaran 2022 meningkat. Euforia masyarakat ini setelah dua tahun tidak mudik karena masih pandemi," kata Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, Ari Wibowo, Selasa (19/4/2022).
Ari menjelaskan, prediksi peningkatan volume kendaraan ini terjadi karena pemerintah pusat memperbolehkan mudik lebaran tahun ini.
Karena pada dua tahun sebelumnya pemerintah melarang untuk mudik lebaran.
"Itu jadi salah satu penyebab valume kendaraan yang masuk Solo diprediksi akan meningkat," ungkap dia.
Menurutnya, tidak hanya itu tapi juga dipengaruhi adanya pertambahan penduduk dan pertambahan kendaraan bermotor.
Adanya fasilitas infrastruktur seperti jalan tol, jembatan, dan jalan nasional yang baik juga ikut mempengaruhi peningkatan volume kendaraan saat arus mudik dan balik.
"Memang ada beberapa faktor yang membuat peningkatan kendaraan yang masuk Solo," katanya.
Baca Juga: Arus Mudik dari Bali Ke Jawa Dipastikan Padat, Pemudik Harus Tahu Pengalihan Arus Lalu Lintasnya
Pihaknya pun sudah mengantisipasi kemacetan selama arus mudik dan balik lebaran nanti.
Ada tujuh ruas jalan di Solo yang diprediksi akan macet saat arus mudik dan balik.
"Rekayasa lalu lintas akan kita lakukan di ruas-ruas jalan yang diprediksi macet selama arus mudik dan balik nanti," ungkap dia.
Pemantauan dan pengawasan juga akan dilakukan, tidak hanya menerjunkan petugas tapi juga lewat CCTV 69 titik traffic light.
Nanti juga akan dilakukan pemasangan Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan (RPPJ) portabel sebanyak 123 unit di batas kota.
"Sebanyak 123 unit RPPJ sudah akan terpasang sebelum H-7 Lebaran," sambungnya.
Ari menambahkan, rambu-rambu yang dipasang itu untuk mengarahkan pemudik yang tidak berkepentingan masuk kota Solo untuk meneruskan perjalanan dengan tidak masuk dalam kota.
Jadi akan diarahkan ke arah ring road, Jalan Ahmad Yani, Jalan Ki Mangunsarkoro, Jalan Sumpah Pemuda. Sehingga tidak membebani arus lalu lintas di dalam kota.
"Pemudik yang tidak ada berkepentingan masuk Solo akan diarahkan untuk meneruskan perjalanan lewat jalan alternatif. Jadi tidak masuk dalam kota," pungkas dia.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
-
Sistem One Way Arus Balik Lebaran Resmi Ditutup, 74 Persen Pemudik Telah Masuk Jakarta
-
70 Persen Pemudik Telah Masuk Jakarta, Puncak Arus Balik Mudik Lebaran Telah Dilewati
-
Antisipasi Macet Parah! Korlantas Polri Tambah Personel di Titik Rawan Arus Balik Lebaran 2025
-
Puncak Arus Balik Kereta Api 6 April 2025, PT KAI Imbau Ini untuk Pemudik
-
Ada 'Wisata Jokowi' di Solo yang Sempat Bikin Wamendagri Penasaran, Apa Itu?
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Bahlil Malam-malam Sowan Jokowi di Solo, Bahas Masa Depan Partai Golkar?
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
Buntut Kecelakaan Maut KA Batara Kresna di Sukoharjo, PT KAI Benahi Perlintasan Maut
-
Bom Waktu Mobil Esemka 'Meledak' di Solo: Jokowi dan Ma'ruf Amin Digugat Warga
-
Kontroversi Revisi KUHAP: Penyidik Berhak Ciduk Langsung, Begini Analisis Pakar Hukum UNS