SuaraSurakarta.id - Bintang Persib Bandung, David Da Silva digugat larangan bermain di sepak bola Indonesia.
Gugatan itu berkaitan dengan laga terakhir BRI Liga 1 2021/2022 antara Persib Bandung melawan Barito Putera hingga akhirnya Persipura Jayapura harus terdegradasi ke Liga 2.
Ada empat penggugat yang melayangkan berkas ke PN Jakarta Pusat. Mereka yakni Emilianus Tikuk, Yan Piet Sada, Yulianus Dwaa, dan Paul Finsen Mayor.
Mengutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, selain David Da Silva, empat orang itu juga menggugat Persatuan sepak bola Indonesia (PSSI), Persib Bandung, dan Barito Putra yang menyebut keempat tergugat diduga memainkan sepak bola gajah.
Status perkara dari empat penggugat itu sendiri tercantum Penunjukan Jurusita dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara disebutkan Perbuatan Melawan Hukum.
Dalam Petitum atau tuntutan disebutkan ada enam poin salah satunya disebutkan, para penggugat meminta pembatalan hasil pertandingan tergugat (Persib vs Barito) atau setidaknya digelar pertandingan ulang tanpa dihadiri penonton.
"Menyatakan Pertandingan antara Persib dan Barito Putra adalah memainkan sepak bola gajah yang melanggar prinsip fair play dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Para Penggugat,"
Keempat penggugat ini juga meminta agar klub Persipura Jayapura dibatalkan degradasi.
"Menyatakan Club kebanggaan Para Penggugat Persipura Jayapura Batal Degradasi dan Tetap sebagai Peserta Liga 1".
Baca Juga: Media Vietnam Juluki Shin Tae-yong Tangan Besi usai Coret Ramai Rumakiek dari Timnas Indonesia U-23
Selain itu, khusus untuk pemain David da Silva, keempat penggugat meminta pemain Brasil berusia 32 tahun itu untuk bermain bermain di seluruh kompetisi Indonesia.
"Melarang Pemain Persib Bandung Tergugat IV atas nama “DA SILVA” untuk bermain dalam Kompetisi sepak bola di seluruh Indonesia,"
Para penggugat juga meminta ganti rugi Kerugian Materiil sebesar 1 Miliar Rupiah. Selain itu para penggugat juga mendapat kerugian immaterial yakni,
"Bahwa akibat adanya perkara sepak bola gajah ini, Penggugat merasa sangat dirugikan dengan kerugian Immateriil atau Moriil berupa perasaan tidak menyenangkan, stress, tersitanya waktu dan pikiran selama pengurusan perkara ini sampai dengan proses persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mana kerugian tersebut jika dikompensasi dengan nilai keuangan,"
Berita Terkait
-
Kena Gugat di Pengadilan Negeri, Akmal Marhali: Ada Ketidakpercayaan kepada Perangkat Hukum di PSSI
-
Ini Alasan Gugatan kepada PSSI, Persib, Barito dan David Da Silva Dianggap Salah Alamat
-
6 Tuntutan yang Ditujukan kepada PSSI, Persib, Barito dan David Da Silva, Salah Satunya Persipura Batal Degradasi
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
PGS Resmi Tutup Permanen Gara-gara Pailit, Pedagang Mulai Kosongkan Kios dan Pindah
-
BRI Optimalkan Likuiditas Dari Dana SAL Untuk Percepat Pembiayaan Sektor Riil
-
Menengok Rumah Slamet Riyadi yang Direhabilitasi, Sosok Pemberani yang Gugur di Medan Perang
-
Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat
-
BRI Dorong Remitansi PMI Jadi Modal Usaha Produktif Melalui Pelatihan Kewirausahaan di Taiwan