SuaraSurakarta.id - Pendeta Saifuddin Ibrahim belakangan ini memang kerap membuat gaduh masyarakat Indonesia lewat pernyataan kontroversinya.
Pernyataan-pernyataan kontroversi Saifuddin Ibrahim diantaranya meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat Al-Quran, menyebut mantan Presiden Gus Dur sudah tidak salah lagi pasca lengser dan masih banyak lainnya.
Atas sederet kontroversinya itu, anak pertama Saifuddin Ibrahim, Murteza Muhammad Fikri buka suara. Melalui sebuah unggahan video di akun TikTok @hamba_tuhan_2_, ia meminta ayahnya untuk segera bertaubat.
"Untuk ayahku yang ada di Amerika, lebih baik papah berhentilah. Cepat atau lambat papah harus menyerah dan mempertanggungjawaban perbuatan papah pada seluruh umat muslim yang ada di dunia," kata Murteza.
"Janganlah bikin onar lagi, karena kalau papah bikin onar terus. Kemungkinan itu hanya akan mempersingkat hidup papah aja," sambungnya.
Lebih lanjut, Murteza pun tak sungkan mengingatkan ayahnya soal kehidupan akhirat nanti. Makanya, ia terus-menerus memohon ayahnya untuk segera sadar.
"Papah harus mempertimbangkan kehidupan kita di dunia hanya sementara. Sedangkan di akhirat itu abadi, kita bisa milih kehidupan kita di akhirat mau di surga atau neraka,"
"Jadi saya mohon pah, cepet-cepet bertaubat dan kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan semua yang telah papa lakukan selama ini," pungkas Murteza.
Buntut pernyataan-pernyataan kontroversi yang berkaitan dengan agama. Saifuddin Ibrahim pun kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaan agama.
Baca Juga: Kronologi Saifuddin Ibrahim Jadi Tersangka Penistaan Agama
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Siber," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (30/3/2022).
Pada Jumat, 18 Maret 2022, Saifuddin dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama terkait pernyataannya meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qur'an.
Laporan ini telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022. Pelapor dalam kasus ini atas nama Rieke Vera Routinsulu.
Dalam laporannya, Rieke mempersangkakan Saifuddin dengan Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/ atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Kita berharap kasus ini bisa ditindak tegas, kita sudah bikin laporan di Bareskrim Polri. Kita berharap bahwa laporan ini segera diproses supaya tidak menimbulkan kegaduhan luas di masyarakat," kata Husin Alwi Shihab selaku saksi pelapor di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/3).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menengok Rumah Slamet Riyadi yang Direhabilitasi, Sosok Pemberani yang Gugur di Medan Perang
-
Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat
-
BRI Dorong Remitansi PMI Jadi Modal Usaha Produktif Melalui Pelatihan Kewirausahaan di Taiwan
-
Viral, Mobil Operasional KDMP Digunakan ke Solo Paragon Mall
-
Jokowi Minta Kader PSI Ubah Cara Kerja Organisasi demi Hadapi Pemilu 2029