Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Minggu, 17 April 2022 | 08:49 WIB
Tangkapan layar anak pertama Pendeta Saifuddin Ibrahim, Murteza Muhammad Fikri. (TikTok)

SuaraSurakarta.id - Pendeta Saifuddin Ibrahim belakangan ini memang kerap membuat gaduh masyarakat Indonesia lewat pernyataan kontroversinya. 

Pernyataan-pernyataan kontroversi Saifuddin Ibrahim diantaranya meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat Al-Quran, menyebut mantan Presiden Gus Dur sudah tidak salah lagi pasca lengser dan masih banyak lainnya. 

Atas sederet kontroversinya itu, anak pertama Saifuddin Ibrahim, Murteza Muhammad Fikri buka suara. Melalui sebuah unggahan video di akun TikTok @hamba_tuhan_2_, ia meminta ayahnya untuk segera bertaubat. 

"Untuk ayahku yang ada di Amerika, lebih baik papah berhentilah. Cepat atau lambat papah harus menyerah dan mempertanggungjawaban perbuatan papah pada seluruh umat muslim yang ada di dunia," kata Murteza. 

Baca Juga: Kronologi Saifuddin Ibrahim Jadi Tersangka Penistaan Agama

"Janganlah bikin onar lagi, karena kalau papah bikin onar terus. Kemungkinan itu hanya akan mempersingkat hidup papah aja," sambungnya. 

Lebih lanjut, Murteza pun tak sungkan mengingatkan ayahnya soal kehidupan akhirat nanti. Makanya, ia terus-menerus memohon ayahnya untuk segera sadar. 

"Papah harus mempertimbangkan kehidupan kita di dunia hanya sementara. Sedangkan di akhirat itu abadi, kita bisa milih kehidupan kita di akhirat mau di surga atau neraka," 

"Jadi saya mohon pah, cepet-cepet bertaubat dan kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan semua yang telah papa lakukan selama ini," pungkas Murteza. 

Buntut pernyataan-pernyataan kontroversi yang berkaitan dengan agama. Saifuddin Ibrahim pun kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaan agama.  

Baca Juga: Pendeta Saifuddin Ibrahim Ditetapkan sebagai Tersangka, Polisi Periksa 13 Saksi

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.  

"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Siber," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (30/3/2022). 

Pada Jumat, 18 Maret 2022, Saifuddin dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama terkait pernyataannya meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qur'an. 

Laporan ini telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022. Pelapor dalam kasus ini atas nama Rieke Vera Routinsulu. 

Dalam laporannya, Rieke mempersangkakan Saifuddin dengan Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/ atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.  

"Kita berharap kasus ini bisa ditindak tegas, kita sudah bikin laporan di Bareskrim Polri. Kita berharap bahwa laporan ini segera diproses supaya tidak menimbulkan kegaduhan luas di masyarakat," kata Husin Alwi Shihab selaku saksi pelapor di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/3). 

Sayangnya, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian masih kesulitan menemukan keberadaan Saifuddin Ibrahim di Amerika Serikat

Kontributor : Fitroh Nurikhsan

Load More