SuaraSurakarta.id - Distribusi minyak goreng curah menjadi terkendala karena ulah beberapa distributor yang nakal. Seperti di Kota Solo, distributor menjual dengan sistem "bundling" dengan produk lain.
Hal itu tentu saja memperlambat penjualan minyak goreng curah yang saat ini dibutuhkan oleh masyarakat. Pemerintah pun harus tegas menindak para distributor yang nakal tersebut.
Satgas Pangan Polres Kota Surakarta melarang pedagang menjual minyak goreng dengan sistem "bundling" yang menggabungkan dua produk berbeda dalam satu paket promosi, karena tindakan pemaksaan terhadap konsumen itu melanggar hukum.
"Penjualan minyak goreng dengan cara 'bundling' merupakan tindakan pemaksaan terhadap konsumen, dimana masyarakat atau pembeli tidak diberikan pilihan," kata Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dikutip dari ANTARA, di Solo, Senin (29/3/2022).
Oleh karena itu, Kapolres mengimbau kepada para pedagang agar tidak memanfaatkan situasi dan membuat konsumen tidak bisa memilih atau tindakan pemaksaan sehingga hal itu, melanggar Undang-Undang RI Perlindungan Konsumen.
Sistem 'bundling' yang dilarang tersebut, kata Kapolres, di antaranya, penjualan minyak goreng dijual dengan paket, dimana untuk bisa mendapatkan minyak goreng maka konsumen harus membeli produk lain yang dapat menambah pengeluaran. Selain itu, praktik lainnya seperti adanya minimal belanja senilai tertentu untuk bisa mendapat minyak goreng.
"Jadi jika pedagang menerapkan sistem 'bundling', tapi tidak memberikan pilihan kepada konsumen itu sama dengan memaksa. Pelaku dapat sanksi denda maksimal Rp2 miliar dan ancaman penjara maksimal lima tahun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 UU RI No. 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen," kata Kapolres.
Pada pasal tersebut, kata Kapolres, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.
Sementara itu, Pasal 62 ayat 1 menjelaskan, pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat 2, Pasal 15, Pasal 17 ayat 1 huruf a, b, c, e dan ayat 2, serta Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca Juga: Enam Merek Minyak Goreng Kemasan Ini Melimpah di Ritel Kota Bogor
Kapolres juga menjelaskan sistem "bundling" yang tidak melanggar aturan yakni jika pemilik toko atau pedagang menyediakan minyak goreng satuan. Dengan begitu, konsumen bisa bebas memilih, jangan konsumen tidak diberikan pilihan, itu namanya pemaksaan.
Kapolres menjelaskan Satgas Pangan Polresta Surakarta bersama Dinas Perdagangan, dan Bulog setempat beberapa waktu lalu melakukan pengecekan pendistribusian minyak goreng di Solo, masih menemukan penjualan dengan sistem "bundling".
Namun, pihaknya bersama satgas pangan sudah mengingatkan kepada distributor baik secara lisan maupun tertulis, agar tidak lagi menjalankan sistem "bundling" yang tidak memberikan pilihan lain bagi konsumen, karena ini jelas merugikan konsumen.
"Kami melakukan pendekatan edukasi dan pembinaan mengedepankan untuk tertibkan para pedagang yang menerapkan sistem 'bundling' tanpa memberikan pilihan bagi konsumen ini. Distributor itu, sudah tidak melakukan penjualan minyak goreng dengan sistem itu," kata Kapolres.
Namun, Polresta Surakarta akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku apabila masih terus berulang dan tetap melakukan penjualan sistem "bundling". Penegakan hukum sebagai pilihan terakhir untuk tertibkan ini, guna melindungi para konsumen.
"Kami hasil pantauan di lapangan, untuk ketersediaan minyak goreng curah di Kota Solo dalam kondisi tersedia dan aman. Kami meminta kepada para distributor-pedagang besar-pengecer agar mematuhi rantai distribusi yang berlaku, jangan ada penyimpangan. Kami juga minta agar mematuhi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah ditetapkan oleh pemerintah," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Solar Mahal Gila! Pakar Ungkap Trik Rahasia Hemat BBM Mobil Diesel, Bukan Cuma Soal 'Kaki Kanan'
-
Anti Mainstream! 5 Mobil Bekas Rp40 Jutaan Irit dan Nyaman, Fitur Mewah yang Sering Dilupakan
-
Detik-detik Terakhir Istri Abu Bakar Ba'asyir Sebelum Berpulang: Sempat Pasrah dan Berdzikir
-
Kabar Duka, Istri Abu Bakar Ba'asyir Meninggal Dunia
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!