SuaraSurakarta.id - Kesuksesan Gilang Widya Pramana dan istrinya Shandy Purnamasari membesarkan usahanya menjadi sorotan. Pasangan yang sering disebut Juragan 99 itu dianggap menjadi orang kaya yang instan.
Hingga muncul tuduhan-tuduhan tidak sedap bagi Juragan 99 Gilang dan istrinya Shandy. Namun demikian, jika tuduhan itu tidak benar, maka ancaman hukuman bisa menimpa orang-orang yang menyebarkan kabar palsu tersebut.
Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad mengatakan tuduhan tanpa bukti soal sumber kekayaan Juragan 99 yang disebar oleh warganet di media sosial bisa dilaporkan ke polisi dan dapat diproses secara hukum
"Orang yang pertama kali memunculkan dan menyebar isu jet pribadi Juragan 99 milik Kaji Edan tanpa bukti dapat dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE," kata Suparji dikutip dari ANTARA di Jakarta, Kamis (17/3/2022).
Hal tersebut, kata dia, tentu saja apabila orang yang merasa dirugikan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Suparji mengatakan orang yang menyebar isu tersebut bisa dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP dan UU ITE Pasal 27 ayat (3) dengan hukuman paling lama enam tahun penjara.
Sejak kasus yang menimpa Indra Kenz dan Doni Salmanan terkuak, sumber kekayaan Juragan 99 diisukan warganet tidak jelas meskipun Gilang Widya Pramana diketahui memiliki beberapa bisnis.
Salah satu pengguna Twitter, ujar dia, menyebut sosok Kaji Edan adalah orang di balik Juragan 99. Bahkan, pengguna Twitter tersebut menyebut jet pribadi milik Juragan 99 atas nama Kaji Edan.
Kaji Edan, ujarnya, telah mengklarifikasi isu tersebut sebagai hal yang tidak benar. Pria yang memiliki nama asli Onny Hendro Adhiaksono mengatakan cuitan warganet tersebut adalah fitnah.
Menurut Suparji, klarifikasi yang dilakukan Kaji Edan sudah benar. Hal itu juga bisa menjadi bukti agar netizen atau warganet tidak lagi meributkan soal kekayaan Presiden Arema FC tersebut terutama yang mengaitkan dengan Kaji Edan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Kunjungi Guru Ngaji Jokowi, Gibran Minta Doa untuk Sang Ayah
-
Kaget Lihat Kondisi Keraton Kilen, Menbud Fadli Zon Tegaskan Revitalisasi jadi Prioritas
-
PB XIV Purboyo dan Tedjowulan Sama-sama Gelar Halal Bi Halal, Menbud Fadli Zon Turut Hadir
-
Viral Utas Dugaan Kekerasan dalam Relasi, Sosok Pelaku Disebut Penulis Buku Berpendidikan Tinggi
-
Sowan ke Jokowi Bersama Forkopimda, Respati Sampaikan Perkembangan Kota Solo, Apa Saja?