SuaraSurakarta.id - Minyak goreng masih mengalami kelangkaan di beberapa daerah, termasuk di Kota Solo. Meskipun ada, harga minyak goreng tidak sesuai dengan aturan pemerintah.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan tidak akan mencabut aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yakni dengan harga Rp11.500 per liter untuk minyak curah, Rp13.500 untuk kemasan sederhana, dan Rp14.000 untuk kemasan premium.
"Kami tegaskan bahwa stok minyak goreng melimpah dan cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat ujar Mendag dikutip dari ANTARA di Jakarta, Rabu (9/3/2022).
Melihat Indonesia sebagai produsen CPO, masyarakat harus mendapatkan minyak goreng dengan harga yang terjangkau. Karena itu, Kementerian Perdagangan menggandeng Mabes Polri untuk menindak tegas setiap bentuk penyelewengan minyak goreng, katanya.
Mendag Lutfi menyampaikan, stok minyak goreng sudah melebihi kebutuhan nasional.
Hingga 8 Maret 2022, telah ada sebanyak 415.787 ton minyak goreng dari skema domestic market obligation (DMO) yang didistribusikan ke pasar. Volume tersebut setara dengan 72,4 persen dari total DMO yang telah terkumpul sejak 14 Februari 2022.
“Sebanyak 415.787 ton atau sekitar 72,4 persen dari DMO yang terkumpul sudah didistribusikan ke pasar dalam bentuk curah maupun kemasan hingga 8 Maret 2022.
Distribusi DMO tersebut sudah melebihi perkiraan kebutuhan konsumsi minyak goreng satu bulan yang mencapai 327.321 ton. Pasokan minyak kita melimpah,” ungkap Mendag Lutfi.
Menurut Mendag Lutfi, per 8 Maret 2022 volume DMO yang telah terkumpul adalah sebanyak 573.890 ton atau 20,7 persen dari volume Persetujuan Ekspor (PE) produk sawit dan turunannya yang diterbitkan.
Baca Juga: Mendag Lutfi Bongkar Biang Kerok Mahalnya Harga Minyak Goreng, Ternyata Begini Modusnya
Volume DMO tersebut terdiri atas 463.886 ton untuk DMO refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein dan 110.004 ton untuk DMO CPO.
Dalam kurun waktu 14 Februari sampai 8 Maret 2022, Kemendag telah menerbitkan 126 PE produk sawit dan turunannya kepada 54 eksportir dengan volume total 2.771.294 ton.
Volume total tersebut terdiri atas 1.240.248 ton untuk RBD palm olein, 385.907 ton untuk RBD palm oil, 153.411 ton untuk RBD palm stearin, dan 109.843 ton untuk CPO.
Mendag menegaskan, kebijakan DMO sebesar 20 persen dari volume ekspor, kemudian domestic price obligation (DPO) untuk CPO sebesar Rp9.300 per kg serta untuk olein sebesar Rp10.300 per kg.
Ketentuan DMO dan DPO dituangkan dalam ‘Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor’.
Besaran DMO dan harga DPO diatur melalui ‘Keputusan Menteri Perdagangan No. 129 Tahun 2022 Tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation)’.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Orang Aceh Ada di Logo Kota Salem, Gubernur Aceh Kirim Surat ke Amerika Serikat
Pilihan
-
Gaduh Pemblokiran Rekening, PPATK Ngotot Dalih Melindungi Nasabah
-
Siapa Ivan Yustiavandana? Kepala PPATK Disorot usai Lembaganya Blokir Rekening Nganggur
-
Siapa Ratu Tisha? Didorong Jadi Ketum PSSI Pasca Kegagalan Timnas U-23
-
6 Rekomendasi HP dengan Kamera Canggih untuk Konten Kreator 2025
-
4 Rekomendasi HP Murah Vivo Memori Besar, Harga Terjangkau Sudah Spek Dewa
Terkini
-
Badan Pangan Nasional Temukan Ikan Asin di Pasar Legi Mengandung Formalin
-
Cerita Warga Solo Beli Mobil Esemka: Susah Minta Ampun, Dapat Juga Bekas
-
Diduga Jadi Korban Penipuan Program MBG, Sejumlah Calon Mitra Mengadu ke Polresta Solo
-
Kasus Penganiayaan: Tak Terima Ditegur, Warga Laweyan Lempar Termos Es Tetangganya hingga Tewas
-
Dari Petani hingga Startup, FISR 2025 Solo Satukan Visi Beras Masa Depan