SuaraSurakarta.id - Seoran wanita asal Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar berinisial HA (21) nyaris menjadi korban pemerkosaan oleh ayah tirinya berinisial N (31).
Namun, aksi itu gagal setelah korban mengucapkan kata-kata yang menyayat hari pelaku. Saat itu, HS mengingatkan tiga anak pelaku adalah perempuan.
Pelaku telah diamankan tim Satreskrim Polres Karanganyar dan harus mempertanggung jawab perbuatannya.
“Ada luka di bibir dan kepala akibat kekerasan seksual. Korban mengalami trauma berat akibat kejadian itu,” tegas Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Anjar Waskito.
Baca Juga: Copot Kasatreskrim Polres Boyolali Atas Dugaan Pelecehan, Kapolda Jateng: Peringatan untuk Semua!
Melansir Timlo.net--jaringan Suara.com, Rabu (19/1/2022), kejadian itu bermula saat korban usai mandi di rumahnya, 21 Desember silam sekitar pukul 08.30 WIB.
Belum sampai masuk, pelaku sudah menunggu dirinya dengan bersembunyi di balik pintu lalu mendorong tubuh korban dan berusaha berbuat tak senonoh.
Lantaran meronta dan berteriak, pelaku menutup mulut korban dengan plester. Kepala korban juga dipegang erat.
Korban berpura-pura pingsan supaya pelaku merasa iba dan menghentikan tindak kekerasan seksual itu. Pelaku pun mengendurkan aksinya.
Saat itulah korban berteriak memanggil nama ayah kandungnya serta mengucapkan kata-kata yang membuat pelaku mengurungkan niat bejatnya. Korban mengingatkan tiga anak pelaku adalah perempuan.
Baca Juga: 2 Pelaku Pemerkosaan Gadis Keterbelakangan Mental di Serang Diduga Dibebaskan
Korban memastikan ke pelaku bahwa dia tak memiliki kesalahan terhadap dia sehingga tidak pantas mendapat perlakuan tidak senonoh. Mendengar hal itu, pelaku pun melepaskan korban kemudian keluar kamar. Setelah itu, korban mengadu ke adik dan ibu kandungnya.
Dari situlah keluarga mengumpulkan bukti tindak kekerasan untuk menggiring pelaku ke penjara.
Pelaku terancam pasal 46 UU no 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT jo pasal 53 ayat (1) KUHP subsider pasal 44 ayat 1 UU no 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Berita Terkait
-
Libur Lebaran? 5 Kolam Renang Terbaik di Karanganyar Ini Wajib Dicoba
-
Liburan Keluarga Hemat: Rekomendasi Kolam Renang di Karanganyar, Tiket Mulai Rp 8 Ribu!
-
Seorang Pria Paruh Baya Diciduk Polisi Usai Lalukan Rudapaksa Terhadap Anak SMP
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Kasus ABG Digilir di Asrama Polisi, Komisi VIII DPR: Di Mana Lagi Anak-anak Merasa Aman?
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
-
Klasemen Terbaru: Timnas Indonesia U-17 Selangkah Lagi Lolos Piala Dunia U-17
Terkini
-
Drama Pemudik di Sukoharjo: Perempuan Mengamuk Tolak Kembali ke Tangerang, Begini Kisahnya
-
Kecelakaan Beruntun di Karanganyar: Truk vs 2 Mobil dan Motor, Begini Kronologinya
-
Kabar Gembira dari Boyolali: Harga Bahan Pokok Stabil Usai Lebaran
-
Kisah Perjalanan Kembali: Pemudik Solo Raya Ikuti Program Balik Gratis Kemenhub
-
One Way dan Contraflow Kunci Kelancaran Arus Balik Lebaran 2025