Ronald Seger Prabowo
Rabu, 19 Januari 2022 | 16:34 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan. [Metro Tempo]

SuaraSurakarta.id - Seoran wanita asal Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar berinisial HA (21) nyaris menjadi korban pemerkosaan oleh ayah tirinya berinisial N (31).

Namun, aksi itu gagal setelah korban mengucapkan kata-kata yang menyayat hari pelaku. Saat itu, HS mengingatkan tiga anak pelaku adalah perempuan.

Pelaku telah diamankan tim Satreskrim Polres Karanganyar dan harus mempertanggung jawab perbuatannya.

“Ada luka di bibir dan kepala akibat kekerasan seksual. Korban mengalami trauma berat akibat kejadian itu,” tegas Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Anjar Waskito.

Baca Juga: Copot Kasatreskrim Polres Boyolali Atas Dugaan Pelecehan, Kapolda Jateng: Peringatan untuk Semua!

Melansir Timlo.net--jaringan Suara.com, Rabu (19/1/2022), kejadian itu bermula saat korban usai mandi di rumahnya, 21 Desember silam sekitar pukul 08.30 WIB.

Belum sampai masuk, pelaku sudah menunggu dirinya dengan bersembunyi di balik pintu lalu mendorong tubuh korban dan berusaha berbuat tak senonoh.

Lantaran meronta dan berteriak, pelaku menutup mulut korban dengan plester. Kepala korban juga dipegang erat.

Korban berpura-pura pingsan supaya pelaku merasa iba dan menghentikan tindak kekerasan seksual itu. Pelaku pun mengendurkan aksinya.

Saat itulah korban berteriak memanggil nama ayah kandungnya serta mengucapkan kata-kata yang membuat pelaku mengurungkan niat bejatnya. Korban mengingatkan tiga anak pelaku adalah perempuan.

Baca Juga: 2 Pelaku Pemerkosaan Gadis Keterbelakangan Mental di Serang Diduga Dibebaskan

Korban memastikan ke pelaku bahwa dia tak memiliki kesalahan terhadap dia sehingga tidak pantas mendapat perlakuan tidak senonoh. Mendengar hal itu, pelaku pun melepaskan korban kemudian keluar kamar. Setelah itu, korban mengadu ke adik dan ibu kandungnya.

Dari situlah keluarga mengumpulkan bukti tindak kekerasan untuk menggiring pelaku ke penjara.

Pelaku terancam pasal 46 UU no 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT jo pasal 53 ayat (1) KUHP subsider pasal 44 ayat 1 UU no 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Load More