Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 11 Januari 2022 | 12:21 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dengan tegas minta agar Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun membuktikan kasus yang menimpanya hinggal dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diketahui, Ubedilah melaporkan Gibran dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK dengan dugaan tindak korupsi pidana pencucian uang (TPPU),  berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan sebuah grup bisnis.

Tak tanggung-tanggung, Gibran mengaku siap ditangkap sekarang juga jika memang terbukti bersalah.

"Laporkan saja, buktikan saja. Nek aku salah, cekelen aku detik ini juga, (Kalau saya salah, tangkap saya detik ini juga)," kata Gibran saat ditemui di Balaikota Solo, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga: Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Panggil Eks Dirjen Keuangan Kemendagri

Gibran mengaku sudah mengkroscek masalah ini kepada adiknya Kaesang Pangarep. Dibuktikan saja, silahkan saja dilaporkan asal bisa membuktikan.

"Uwes tak kroscek ke Kaesang. Laporane wes masuk loh, dibuktikan saja," tandasnya.

Seperti diketahui Gibran bersama  Kaesang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun. 

Kedunya dilaporkan KPK atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Kedua kakak beradik ini disebut telah menerima kucuran dana dari petinggi perusahaan PT SM yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran hutan 2015 lalu. 

Baca Juga: Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Publik Minta Jokowi Jangan Intervensi

PT SM menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun. Namun oleh Mahkamah Agung (MA) hanya dikabulkan Rp 79 miliar. 

Kontributor : Ari Welianto

Load More