Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 07 Januari 2022 | 13:46 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Founder dan Chairman Tahir Foundation, Dato' Sri Tahir saat mencoba mobil listrik. [Suara.com/Ari Welianto]

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, Hari Prihatno mengatakan jika itu bukan mobil tapi kendaraan listrik. Di dalam aturan, itu kendaraan tertentu tapi berbasis listrik. 

"Itu bukan mobil dan tidak ada plat nomor. Itu kendaraan listrik dan di dalam aturan sudah ada," terang dia.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 dijelaskan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik adalah suatu sarana dengan menggunakan penggerak motor listrik yang digunakan untuk mengangkut orang di wilayah operasi dan/atau jalur tertentu.

"Ini yang kita jadikan dasar operasional kendaraan listrik wisata. Jadi tidak ada masalah," ucapnya.

Baca Juga: Vaksin Booster Mulai Diberikan Pekan Depan, Gibran Prioritaskan Guru dan Pedagang

Hari mengatakan, meski itu kendaraan listrik tetap ada aturan dalam operasionalnya.

"Harus bisa membedakan. Itu memang tidak berplat nomor, tadi saya dengan Satlantas mengecek tidak ada," pungkas dia.

Kontributor : Ari Welianto

Load More