SuaraSurakarta.id - Jajaran Polresta Solo kembali merilis kasus teasnya mahasiswa UNS Gilang Endi Saputra yang tewas saat mengikuti Diklatsar Menwa Oktober 2021 silam di halaman Mapolresta I, Senin (3/1/2022).
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polresta Solo telah menetapkan dua tersangka masing-masing Nanang Fahrizal Maulana (NFM) dan Fauzal Pujut Juliono (FPJ).
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui Wakapolresta AKBP Gatot Yulianto menjelaskan, tersangka NFM melakukan penamparan dan pemoporan terhadap korban di bagian kepala gunakan senjata replika saat mengenakan helm.
Akibat kekerasan itu, Gilang mengalami luka dalam di bagian kepala hingga menghembuskan nafas terakhir.
Baca Juga: Ringankan Warga Dampak Erupsi Semeru, Polresta Solo Gelontorkan 2 Truk Bantuan Logistik
"Setelah dilakukan penimbangan di Dinas Perdagangan UPT Metrologi Legal Kota Surakarta didapati senjata replika laras panjang itu beratnya 3.606,88 gram," kata Gatot didampingi Kasatreskrim Kompol Djohan Andika, Senin (3/1/2022).
"Sementara untuk helm replika tentara berwarna hijau yang saat itu dipakai korban memiliki berat 1.170,75 gram," tambah dia.
Mantan Kapolres Brebes itu memaparkan, tersangka NFM melakukan penamparan dan pemoporan terhadap korban di bagian kepala gunakan senjata replika saat mengenakan helm.
"Sedangkan tersangka FPJ melakukan pemukulan dengan menggunakan matras terhadap korban," ucapnya.
Selain itu penyidik juga menyita barang bukti dalam kasimus tersebut yaitu di antaranya: 11 helm replika tentara besi warna hijau,11 buah senapan replika dari kayu laras besi, 2 buah matras warna hitam.
Baca Juga: Catat! Kapolresta Solo Bakal Sikat Ormas yang Sweeping Saat Perayaan Natal
Gatot menuturkan, tersangka NFM dalam kegiatan Diklatsar tersebut sebagai komandan latihan dan sementara FPJ sebagai kepala Provos.
Hingga kini, kedua tersangka dijerat sebagaimana Pasal 351 ayat (3) junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 atau Pasal 359 junto Pasllal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara. Dan kedua tersangka dalam kasus ini langsung kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri," tandasnya.
Kontributor : Budi Kusumo
Berita Terkait
-
Polresta Solo Masih Pajang Foto Jokowi Presiden Indonesia, Netizen Murka: Gimana Perasaan Prabowo?
-
Dari Air Mata di DPR Hingga Pengakuan Mengejutkan: Istri Buka-bukaan soal Kebohongan Suami
-
Tiga Pelaku Penyerangan Suporter Persis Solo Berhasil Dibekuk Polisi
-
Detik-detik Tawuran Pecah di Jalan Veteran Solo, 4 Orang Bawa Sajam
-
Dua Pelaku Perundungan Suporter Persib Bandung di Solo Akhirnya Ditangkap Polisi
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Drama Pemudik di Sukoharjo: Perempuan Mengamuk Tolak Kembali ke Tangerang, Begini Kisahnya
-
Kecelakaan Beruntun di Karanganyar: Truk vs 2 Mobil dan Motor, Begini Kronologinya
-
Kabar Gembira dari Boyolali: Harga Bahan Pokok Stabil Usai Lebaran
-
Kisah Perjalanan Kembali: Pemudik Solo Raya Ikuti Program Balik Gratis Kemenhub
-
One Way dan Contraflow Kunci Kelancaran Arus Balik Lebaran 2025