SuaraSurakarta.id - Pelecehan seksual akhir-akhir ini terjadi di lingkungan kelompok agama. Kali ini, perbuatan keji itu menimpa perempuan yatim piatu. Bahkan, pelakunya adalah seorang pastor.
Kasus pelecehan seksual itu menimpa anak-anak perempuan yatim piatu di Timor Leste. Pastor berkewarganegaraan Amerika Serikat, yang sudah dipecat dari jabatannya itu akhirnya dijatuhi hukuman penjara 12 tahun pada Selasa (21/12/2021).
Menyadur dari BBC Indonesia, ini pertama kalinya tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan oleh rohaniwan Katolik dipersidangkan di negara mayoritas penganut Katolik itu.
Richard Daschbach, 84 tahun, mendirikan tempat penampungan pada awal 1990-an bagi anak-anak yatim piatu, anak-anak yang rentan, dan korban pelecehan.
Baca Juga: Kasus Kejahatan Seksual Mahasiswi Unsri, Dua Dekan Diperiksa Polisi
Sedikitnya 15 perempuan kini menuduhnya melakukan pelecehan seksual ketika mereka tinggal di tempat penampungannya di daerah Oecusse, dan dikhawatirkan jumlah korban mungkin lebih banyak.
Majelis hakim memutuskan sang mantan pastor bersalah atas 14 kejahatan seks di tempat penampungan tersebut, termasuk satu dakwaan pornografi anak dan kekerasan domestik.
Mereka menjatuhkan beberapa hukuman dengan total 37 tahun, tapi hakim kepala Yudi Pamukas mengatakan masa hukuman itu dikurangi menjadi 12 tahun mengingat usianya yang sudah sepuh.
Daschbach berada dalam tahanan rumah selama persidangan, dan para hakim memerintahkan supaya ia dipenjara segera untuk mencegah upaya melarikan diri.
Pengadilan juga memerintahkan pihak berwenang di Timor Leste untuk membayar kompensasi finansial kepada para korban.
Baca Juga: Update Terkini Kasus Pelecehan Mahasiswi Unsri, Dua Dekan Diperiksa Polisi
Salah seorang korban - yang bersaksi selama persidangan tetapi tidak menyebutkan namanya - mengatakan meskipun hukumannya lebih rendah dari tuntutan, ia puas dengan putusan hakim.
"Ini adalah buah dari perjuangan kami," katanya kepada kantor berita AFP.
Pengacara yang mewakili para korban mengatakan mereka akan mengajukan banding untuk menuntut hukuman penjara maksimum 30 tahun, menyebut hukuman yang diberikan hakim terlalu lunak.
Pengacara Daschbach, Miguel Acacio Faria, mengatakan timnya juga akan mengajukan banding.
Siapakah Richard Daschbah?
Terkenal karena bantuannya selama kampanye kemerdekaan Timor Timur dari Indonesia, Daschbach dihormati oleh beberapa elite politik negara itu.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
Pilihan
-
Here We Go! Ole Romeny Cs Main di Piala Presiden 2025: Ini Jadwalnya
-
Timses Prabowo Gibran Masuk Jajaran Dewan Komisaris Pertamina, Intip Rekam Jejaknya
-
Setelah BMW, Kini Kaesang Muncul dari Balik Pintu Mobil Listrik Hyptec HT
-
8 Rekomendasi Printer Termurah dan Terbaik untuk Mahasiswa, Harga di Bawah Rp1 Juta
-
Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang
Terkini
-
Sebut Ada Kejanggalan, Rismon Sianipar Bakal Cek Lokasi KKN Jokowi di Boyolali
-
Polemik Berlanjut, Politisi PKS Laporkan Pemilik Ayam Goreng Widuran ke Polisi
-
Rismon Sianipar Muncul di Sidang Ijazah Palsu Jokowi, Ternyata Diundang Sosok Ini
-
Sidang Ijazah Palsu Jokowi, Majelis Hakim Tolak Gugatan Intervensi Alumni SMAN 6 Solo
-
Kasus Penggelapan Uang: Mantan Kacab Marketing PT SHA SOLO Dihukum 3,5 Tahun Bui