SuaraSurakarta.id - Persis Solo mendapat kabar kurang sedap jelang melawan Persiba Balikpapan pada laga pamungkas Grup X babak 8 Besar Liga 2 2021 di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (22/12/2021).
Kabar itu berkaitan dengan sanksi yang jauhkan sesuai hasil sidang Komite Disiplin PSSI, tanggal 17 Desember 2021.
Asisten manajer Persis Solo, Erwin Widiyanto disanksi enam bulan larangan beraktivitas di sepak bola Indonesia plus denda Rp50 juta.
Hukuman itu buntut polah Erwin yang menabrak wasit asisten wasit dalam laga melawan Rans Cilegon FC di babak 8 Besar Liga 2 2021 di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (15/12/2021).
Kejadian tersebut bermula saat gol Beto Goncalves di pengujung laga tak disahkan oleh wasit karena sang striker lebih dulu terperangkap offside.
Namun saat pemain Persis melayangkan protes, Erwin terlihat menghampiri asisten wasit dan terlihat gestur menubruk.
Atas tindakannya itu, wasit Abdullah pun tanpa kompromi menghadiahi kartu merah.
Erwin Widianto juga melanggar Kode Disiplin PSSI Pasal 50 Ayat 1 Poin B tentang tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan.
Berikut hasil lengkap sidang Komite Disiplin PSSI, 17 Desember 2021:
Baca Juga: Menghadapi Rans Cilegon FC, Pelatih Sriwijaya FC: Kami Bersiap Strategi Terbaik
1. Tim Persita Tangerang
- Nama kompetisi: BRI Liga 1
- Pertandingan: Persita Tangerang vs PSIS Semarang
- Tanggal kejadian: 7 Desember 2021
- Jenis pelanggaran: Tingkah laku buruk tim, mendapatkan 5 kartu kuning
- Hukuman: Denda Rp. 50.000.000
2. Ofisial Borneo FC, Sdr. Andri Dauri Husain Tri Saputra
- Nama kompetisi: BRI Liga 1
- Pertandingan: Madura United vs Borneo FC
- Tanggal kejadian: 14 Desember 2021
- Jenis pelanggaran: Protes berlebihan terhadap perangkat pertandingan
- Hukuman: Teguran keras
3. Ofisial Borneo FC, Sdr. Muhammad Yusuf Zulfikar
- Nama kompetisi: BRI Liga 1
- Pertandingan: Madura United vs Borneo FC
- Tanggal kejadian: 14 Desember 2021
- Jenis pelanggaran: Protes berlebihan terhadap perangkat pertandingan
- Hukuman: Teguran keras
4. Pemain Borneo FC, Sdr. Javlon Guseynov
- Nama kompetisi: BRI Liga 1
- Pertandingan: Madura United vs Borneo FC
- Tanggal kejadian: 14 Desember 2021
- Jenis pelanggaran: Tingkah laku buruk pemain, protes berlebihan terhadap perangkat pertandingan, dengan cara melemparkan ban kapten ke wajah perangkat pertandingan
- Hukuman: Larangan bermain 4 pertandingan dan Denda Rp. 50.000.000
5. Ofisial Persis Solo, Sdr. Erwin Widiyanto
- Nama kompetisi: Liga 2
- Pertandingan: RANS Cilegon FC vs Persis Solo
- Tanggal kejadian: 15 Desember 2021
- Jenis pelanggaran: Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, protes berlebihan terhadap perangkat pertandingan, dengan cara menabrakan badan kepada perangkat pertandingan
- Hukuman: Larangan beraktivitas selama 6 bulan dan Denda Rp. 50.000.000
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Keluarga Masuk Daftar Ahli Waris Sengketa Lahan Sriwedari, Wali Kota Solo Respati Ambil Sikap Tegas!
-
Kemenpora Beri Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026 kepada BRI
-
Firasat Aneh Kakak-Adik Korban Kapal Virgo: Minta Pakaian Dicuci Ibu hingga Ingin Tidur Bersama
-
Sopir Truk Asal Solo Jadi Korban Kapal Virgo, Ternyata Naik Pakai KTP Saudara Kembar
-
Cerita Paman Aldo, Penumpang Kapal Virgo Transport 8, Niat Bekerja untuk Bantu Orang Tuanya