SuaraSurakarta.id - Pemerintah Kota Solo kembali kalah dalam kasus sengketa lahan Sriwedari. Banding yang dilakukan terkait sengketa kembali ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Semarang.
Majelis Hakim PT Semarang yang diketahui Murdiyono melalui putusan No: 468/Pdt/2021/PT.SMG tanggal 8 Desember 2021 kembaIi menolak gugatan perlawanan Pemkot Surakarta dalam sengketa Sriwedari melawan ahli waris RMT Wirjodiningrat.
Gugatan yang diajukan oleh FX Hadi Rudyatmo melalui Pengadilan Negeri Surakarta No: 247/Pdt.G/2021/PB.Skt tersebut adalah perlawanan atas sita eksekusi yang telah dilaksanakan oleh PN Surakarta tanggal 15 November 2018 No:10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt. terhadap tanah Sriwedari seluas 10 hektar.
Alasan perlawanan Pemkot pada waktu itu adalah karena Pemkot masih memegang 4 buah sertifikat yang sah, yakni SHP No 26, SHP No 46, SHP No 40, dan SHP No 41 a/n Pemkot dan belum dicabut oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca Juga: CEK FAKTA: Wali Kota Solo Borong Saham Rp 92,2 Miliar dan Asal Duit Tak Jelas, Benarkah?
Selain itu perlawanan yang dilakukan Pemkot karena putusan yang dieksekusi melebihi gugatan ahli waris, yakni tanah waris 3,4 hektar, sedangkan putusannya 10 hektar (ultra petita) dan tanah tersebut saat telah menjadi milik publik.
Kuasa Hukum Ahli Waris Anwar Rachman mengatakan ini merupakan kekalahan yang ke-16 bagi Pemkot dengan skor 16:0.
Menurutnya, sebenarnya gugatan Pemkot tidak ada pengaruhnya terhadap putusan kepemilikan dan penguasaan tanah Sriwedari.
Karena putusannya telah berkuatan hukum tetap dan mengikat, semua upaya hukum telah tertutup atau habis.
"Saya sudah menerima surat tembusan dari PT Semarang No:W.12.U/4026/HK.02/12/2021 tanggal 8 Desember 2021 yang menyatakan permohonan banding Pemkot telah diputus kalah oleh PT," terang dia.
Baca Juga: Siap-siap! Nekat Gelar Pesta Saat Malam Tahun Baru, Pemkot Solo akan Lakukan Swab Massal
Saat disinggung soal 4 buah SHP No:26, SHP No46, SHP No:40 dan SHP No:41 a/n Pemkot, bahwa sertipikat aspal tersebut hasil kerja oknum BPN yang menjadi jaringan mafia tanah dan sertifikat.
Berita Terkait
-
Ada 'Wisata Jokowi' di Solo yang Sempat Bikin Wamendagri Penasaran, Apa Itu?
-
CEK FAKTA: Program Tambal Ban Gratis Pemkot Solo, Nyata atau Palsu?
-
7 Rekomendasi Oleh-Oleh Khas Solo yang Tahan Lama, Laris Diburu saat Libur Lebaran
-
Deretan Tempat Wisata di Solo untuk Libur Lebaran 2025, Lengkap dengan Tips Berkunjung
-
Rocky Gerung Bongkar Isu Dugaan Korupsi di Solo, Refly Harun : Sudah Rahasia Umum
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Kasus 'Kencing' Pertalite Terbongkar: Polres Sukoharjo Bekuk Mafia BBM Subsidi
-
Aspirasi Tersampaikan, Ini Momen Aksi TPUA di Rumah Jokowi Dikawal Humanis Polresta Solo
-
Satreskrim Polresta Solo Ungkap Misteri Avanza Raib di Parkiran Hotel, Pelaku Dibekuk
-
Jokowi ke Massa TPUA: Tak Ada Kewajiban Tunjukkan Ijazah Saya
-
Jokowi Akhirnya Tunjukkan Ijazah Asli dari SD sampai Lulus UGM