SuaraSurakarta.id - Pemerintah Kota Solo kembali kalah dalam kasus sengketa lahan Sriwedari. Banding yang dilakukan terkait sengketa kembali ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Semarang.
Majelis Hakim PT Semarang yang diketahui Murdiyono melalui putusan No: 468/Pdt/2021/PT.SMG tanggal 8 Desember 2021 kembaIi menolak gugatan perlawanan Pemkot Surakarta dalam sengketa Sriwedari melawan ahli waris RMT Wirjodiningrat.
Gugatan yang diajukan oleh FX Hadi Rudyatmo melalui Pengadilan Negeri Surakarta No: 247/Pdt.G/2021/PB.Skt tersebut adalah perlawanan atas sita eksekusi yang telah dilaksanakan oleh PN Surakarta tanggal 15 November 2018 No:10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt. terhadap tanah Sriwedari seluas 10 hektar.
Alasan perlawanan Pemkot pada waktu itu adalah karena Pemkot masih memegang 4 buah sertifikat yang sah, yakni SHP No 26, SHP No 46, SHP No 40, dan SHP No 41 a/n Pemkot dan belum dicabut oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selain itu perlawanan yang dilakukan Pemkot karena putusan yang dieksekusi melebihi gugatan ahli waris, yakni tanah waris 3,4 hektar, sedangkan putusannya 10 hektar (ultra petita) dan tanah tersebut saat telah menjadi milik publik.
Kuasa Hukum Ahli Waris Anwar Rachman mengatakan ini merupakan kekalahan yang ke-16 bagi Pemkot dengan skor 16:0.
Menurutnya, sebenarnya gugatan Pemkot tidak ada pengaruhnya terhadap putusan kepemilikan dan penguasaan tanah Sriwedari.
Karena putusannya telah berkuatan hukum tetap dan mengikat, semua upaya hukum telah tertutup atau habis.
"Saya sudah menerima surat tembusan dari PT Semarang No:W.12.U/4026/HK.02/12/2021 tanggal 8 Desember 2021 yang menyatakan permohonan banding Pemkot telah diputus kalah oleh PT," terang dia.
Baca Juga: CEK FAKTA: Wali Kota Solo Borong Saham Rp 92,2 Miliar dan Asal Duit Tak Jelas, Benarkah?
Saat disinggung soal 4 buah SHP No:26, SHP No46, SHP No:40 dan SHP No:41 a/n Pemkot, bahwa sertipikat aspal tersebut hasil kerja oknum BPN yang menjadi jaringan mafia tanah dan sertifikat.
Lanjut dia, itu batal demi hukum. Karena 4 SHP tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yakni putusan No:3000-K/Sip/1981 dan No:125-K/TUN/2004 serta No:3249-K/Pdt/2012.
Bahkan ada yang diterbitkan setelah Pemkot ditegur pengadilan dan setelah tanah disita pengadilan.
"Ahli waris mendukung langkah satgas mafia tanah yang mengusut tuntas masalah tersebut," katanya.
Maka dengan itu eksekusi pengosongan paksa yang terhenti karena pandemi Covid-19 bisa dilanjutkan lagi setelah libur Natal dan Tahun Baru.
Dalam pengosongan nanti bisa melibatkan kekuatan penuh aparat keamanan sesuai perintah pengadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Kabel di Solo Semrawut, Fraksi PDIP Dorong Pemkot Lanjutkan Program Bawah Tanah
-
Wakil Wali Kota Solo Ungkap Kondisi Anak PAUD yang Dipotong Alat Vitalnya
-
Kejagung Limpahkan Kasus Bos PT Sritex dan 2 Petinggi Bank ke Kejari Solo
-
Maggot Masuk Desa Jati Sukoharjo, Solusi Sampah Sekaligus Sumber Cuan
-
Penggugat Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi Minta Majelis Hakim Diganti, Pengadilan Angkat Bicara