Deklarasi Sobat Anies menggalang dukungan untuk Anies Baswedan maju di Pilpres 2024 yang digelar di DWangsa Hotel Solo, Minggu (12/12/2021) siang. [Istimewa].
Sebelumnya, deklarasi dukungan juga telah dilakukan oleh Relawan Garda Bhineka (RGB) yang mendukung Ganjar Pranowo maju di kontestasi Pilpres 2024 mendatang pada pekan lalu.
Mereka mengklaim telah memiliki massa member di grup Facebook sudah mencapai 540.000 akun yang siap mengusung Ganjar Pranowo sebagai Presiden.
Sedangkan, untuk grup WA sudah terbentuk di 19 provinsi yang siap mengusung Ganjar.
Penasehat RGB, Agus Purwanto mengatakan, bahwa RGB bersifat sosial bukan partisan.
Sehingga, kegiatan yang dilakukan untuk mendukung Ganjar Pranowo murni dari keinginan para anggotanya.
"Kami terus gencarkan, untuk mendukung beliau maju sebagai Capres," tegasnya.
Kontributor : Budi Kusumo
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Mural HUT ke-81 di Sukoharjo, Angka 8 Bergambar Pria Gendut, Angka 1 Pria Kurus
-
PGS Resmi Tutup Permanen Gara-gara Pailit, Pedagang Mulai Kosongkan Kios dan Pindah
-
BRI Optimalkan Likuiditas Dari Dana SAL Untuk Percepat Pembiayaan Sektor Riil
-
Menengok Rumah Slamet Riyadi yang Direhabilitasi, Sosok Pemberani yang Gugur di Medan Perang
-
Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat