SuaraSurakarta.id - Para orang tua perlu memperhatikan kebutuhan tidur anak-anaknya di masa pandemi COVID-19.
Psikolog dari RSUP Dr Sardjito Yogyakarta Dwi Susilowati mewanti-wanti jangan sampai mereka kurang tidur gara-gara bermain gadget tanpa batas.
"Banyak orang tua kerepotan menghadapi anak-anaknya karena penggunaan gadget sehingga berkurang jam tidurnya. Hal ini menjadi tantangan bagi orang tua," kata Dwi Susilowati dikutip dari ANTARA, Sabtu (11/12/2021).
Ia menyampaikan hal tersebut dalam diskusi "Nglaras Mbahas#Masa Depan Lebih Tangguh, Menjawab Kebutuhan Pendidikan Disabilitas di Masa Pandemi" yang diselenggarakan Yayasan Akatara Jurnalis Sahabat Anak bersama UNICEF di Nalendro Cafe Borobudur, Kabupaten Magelang.
Ia menyampaikan, di satu sisi anak-anak bisa dipercaya diberi telepon seluler tetapi bagaimana orang tua meyakinkan bahwa anak-anak bisa menjaga aturan di rumah bahwa jam tidur sebelum pukul 22.00 atau 23.00.
"Banyak orang tua melaporkan kesulitan untuk menerapkan aturan di rumah tentang penggunaan telepon seluler, sehingga butuh kebijakan," ujar dia.
Dwi menuturkan di satu sisi anak remaja ingin diberi kepercayaan, diberi kemandirian, tetapi bagaimana anak-anak, termasuk anak penyandang disabilitas juga perlu menyadari mereka juga ada kewajiban untuk kebutuhan tidur.
Ia mengatakan memang menjadi tantangan orang tua karena merasa anak banyak aktivitas di rumah, tidak banyak menguras energi sehingga kecukupan makan minum juga berkurang, padahal anak-anak atau remaja ini pada masa pertumbuhan sehingga dapat terdampak jika kurang terpenuhi asupan makanan.
Miftahul Huda dari Program Pendidikan Inklusi LP Ma'arif PWNU Jawa Tengah, menyampaikan LP Ma'arif Jateng menjalin kemitraan dengan UNICEF untuk implementasi pendidikan inklusi di Jateng secara bertahap, awalnya di Kabupaten Banyumas dan Kebumen, kemudian di Kabupaten Semarang dan di tahun 2019 tambah Kabupaten Brebes.
Baca Juga: China Akan Buka Akses Kepada Orang Asing Tahun Depan
"Di situ kami mendampingi madrasah, namun di setiap kabupaten juga berkomunikasi dengan Bappeda dan Dinas Pendidikan untuk mengirimkan satu SD negeri agar dilibatkan," paparnya.
Ia berharap semakin banyak sekolah dan madrasah yang siap menerima anak-anak berkebutuhan khusus sehingga tidak semua harus berkumpul di SLB, karena SLB di kabupaten hanya ada satu atau dua.
"Meskipun saat ini kemitraan kami dengan UNICEF untuk inklusi sudah selesai tetapi kami tetap mengawal inklusi termasuk menginisiasi dan alhamdulillah terbentuk forum pendidik madrasah inklusi," tegas Dwi.
Ketua Yayasan Akatara Herdjoko menyampaikan Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 di yang menjamin hak-hak penyandang disabilitas yang berasaskan pada penghormatan terhadap martabat, otonomi individu, tanpa diskriminasi, partisipasi penuh, keragaman manusia dan kemanusiaan, kesamaan kesempatan, kesetaraan, aksesibilitas, kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak, inklusif, perlakuan khusus dan pelindungan lebih.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Angka Pengangguran di Kota Solo Lebih Tinggi dari Daerah di Soloraya, Capai 13,5 Ribu Jiwa
-
Ditjen Hubla Kemenhub Digugat ke PTUN Jakarta Terkait Konsesi Alur Mahakam
-
Kejagung Tinjau Masjid Sriwedari Solo yang Mangkrak sejak 2021, Pembangunan Bakal Dilanjutkan?
-
Terungkap Kasus Penimbunan Solar Subsidi Ilegal di Klaten, Omzet Pelaku Rp200 Juta per Bulan
-
Melihat Masa Depan Fintech Indonesia Melalui Karya Pemenang FutureFin AdaKami dan UNS