Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 11 Desember 2021 | 22:46 WIB
Ilustrasi anak sedang tidur. [Pixabay/Steffen Eckart]

SuaraSurakarta.id - Para orang tua perlu memperhatikan kebutuhan tidur anak-anaknya di masa pandemi COVID-19.

Psikolog dari RSUP Dr Sardjito Yogyakarta Dwi Susilowati mewanti-wanti jangan sampai mereka kurang tidur gara-gara bermain gadget tanpa batas.

"Banyak orang tua kerepotan menghadapi anak-anaknya karena penggunaan gadget sehingga berkurang jam tidurnya. Hal ini menjadi tantangan bagi orang tua," kata Dwi Susilowati dikutip dari ANTARA, Sabtu (11/12/2021).

Ia menyampaikan hal tersebut dalam diskusi "Nglaras Mbahas#Masa Depan Lebih Tangguh, Menjawab Kebutuhan Pendidikan Disabilitas di Masa Pandemi" yang diselenggarakan Yayasan Akatara Jurnalis Sahabat Anak bersama UNICEF di Nalendro Cafe Borobudur, Kabupaten Magelang.

Baca Juga: China Akan Buka Akses Kepada Orang Asing Tahun Depan

Ia menyampaikan, di satu sisi anak-anak bisa dipercaya diberi telepon seluler tetapi bagaimana orang tua meyakinkan bahwa anak-anak bisa menjaga aturan di rumah bahwa jam tidur sebelum pukul 22.00 atau 23.00.

"Banyak orang tua melaporkan kesulitan untuk menerapkan aturan di rumah tentang penggunaan telepon seluler, sehingga butuh kebijakan," ujar dia.

Dwi menuturkan di satu sisi anak remaja ingin diberi kepercayaan, diberi kemandirian, tetapi bagaimana anak-anak, termasuk anak penyandang disabilitas juga perlu menyadari mereka juga ada kewajiban untuk kebutuhan tidur.

Ia mengatakan memang menjadi tantangan orang tua karena merasa anak banyak aktivitas di rumah, tidak banyak menguras energi sehingga kecukupan makan minum juga berkurang, padahal anak-anak atau remaja ini pada masa pertumbuhan sehingga dapat terdampak jika kurang terpenuhi asupan makanan.

Miftahul Huda dari Program Pendidikan Inklusi LP Ma'arif PWNU Jawa Tengah, menyampaikan LP Ma'arif Jateng menjalin kemitraan dengan UNICEF untuk implementasi pendidikan inklusi di Jateng secara bertahap, awalnya di Kabupaten Banyumas dan Kebumen, kemudian di Kabupaten Semarang dan di tahun 2019 tambah Kabupaten Brebes.

Baca Juga: Ada 697 Perempuan di Aceh Jadi Korban Kekerasan Seksual

"Di situ kami mendampingi madrasah, namun di setiap kabupaten juga berkomunikasi dengan Bappeda dan Dinas Pendidikan untuk mengirimkan satu SD negeri agar dilibatkan," paparnya.

Ia berharap semakin banyak sekolah dan madrasah yang siap menerima anak-anak berkebutuhan khusus sehingga tidak semua harus berkumpul di SLB, karena SLB di kabupaten hanya ada satu atau dua.

"Meskipun saat ini kemitraan kami dengan UNICEF untuk inklusi sudah selesai tetapi kami tetap mengawal inklusi termasuk menginisiasi dan alhamdulillah terbentuk forum pendidik madrasah inklusi," tegas Dwi.

Ketua Yayasan Akatara Herdjoko menyampaikan Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 di yang menjamin hak-hak penyandang disabilitas yang berasaskan pada penghormatan terhadap martabat, otonomi individu, tanpa diskriminasi, partisipasi penuh, keragaman manusia dan kemanusiaan, kesamaan kesempatan, kesetaraan, aksesibilitas, kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak, inklusif, perlakuan khusus dan pelindungan lebih.

Load More