SuaraSurakarta.id - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Sragen resmi naik Rp9.929 menjadi Rp1.839.429,56. Nilai tersebut menjadi terendah kedua di Solo Raya.
Keputusan itu telah disetujui oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Namun, kenaikan upah di Sragen itu diprotes oleh para buruh.
Penetapan UMK Sragen 2022 direpons oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 dengan kekecewaan.
Menyadur dari Solopos.com, Ketua DPC SBSI 1992 Sragen, Joko Supriyanto, mengaku prihatin atas ditetapkan UMK Sragen 2022 yang cukup minim kenaikannya.
Dia menyampaikan untuk ke sekian kalinya lagi buruh harus kencangkan ikat pinggang agar bisa menahan kepedihan yang dirasakan tentang UMK.
“Pertanyaannya, siapa dan masih adakah yang peduli dengan nasib buruh atau wong cilik?” katanya, Rabu (1/12/2021).
Joko mengaku tidak tahu yang mewakili buruh dalam Dewan Pengupahan Sragen karena SBSI 1992 tidak ikut. Dia berpendapat seharus kenaikan UMK itu tidak hanya didasarkan pada inflasi atau pun pertumbuhan ekonomi seperti yang dijelaskan dalam PP No. 36/2021.
“Menurut kami, tingkat daya beli masyarakat dan mahalnya harga kebutuhan juga perlu masuk dalam indikator kenaikan upah. Minimal upah itu naik 10%-16%. Sikap kami menunggu instruksi dari DPP,” katanya.
Seperti diberitakan, UMK Sragen 2022 hanya naik Rp9.929 dari UMK tahun ini. UMK Sragen 2021 nilainya Rp1.829.500, sementara tahun depan naik sedikit menjadi Rp1.839.429,56.
Baca Juga: Ridwan Kamil Pakai PP 36, Buruh: Tunggu Tanggal Mainnya!
UMK Sragen 2022 itu ditetapkan Gubernur Jawa Tengah berdasarkan Surat Keputusan (SK) No. 561/30 Tahun 2021 tertanggal 30 November 2021. UMK Sragen tersebut lebih tinggi dibandingkan UMK Wonogiri 2022 senilai Rp1.839.043,99.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen, Muh. Yulianto, menyebut meski kenaikan UMK Sragen pada 2022 kurang dari Rp10.000 namun sudah seusai perhitungan berdasarkan formula yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan.
Yulianto menerangkan dalam pemberian upah, perusahaan berpedoman pada struktur dan skala upah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan memperhatikan minimal inflasi 1,28% dan pertumbuhan ekonomi 0,97%.
“Bagi perusahaan yang tidak membayar upah sesuai UMK akan dikenai sanksi yang diatur dalam PP No. 36/2021. Sanksi itu berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, sampai pembekuan kegiatan usaha,” ujarnya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sragen, Suwardi, menyampaikan nilai UMK Sragen yang ditetapkan Gubernur Jateng di bawah kesepakatan antara Apindo, perwakilan buruh, dan Pemkab Sragen, yakni naik Rp10.500. Dalam kenyataannya, UMK Sragen hanya naik Rp9.929. Suwardi mengatakan Apindo tetap mengikuti apa yang menjadi keputusan Gubernur Jateng.
Daftar UMK Kabupaten/Kota di Soloraya Tahun 2022
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Panitia Batalkan Undang Raffi Ahmad di GSI Youth Fest Hero Summit
- Prestasi Kinclong Netty Rosdiana Siagian: Mundur dari Polri, Tak Sejalan dengan Hati Nurani
- Kenapa Raffi Ahmad Diboikot? Ini Kronologi Acara Sumpah Pemuda sampai Rans Carnival Sepi
- Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam, Ini Respons Mabes
Pilihan
-
Helikopter Penerbad Mi-17 Jatuh Saat Padamkan Karhutla di Pematang Limau, Dua Personel Hilang
-
Hanya Sebulan di Istana, Presiden Prabowo Pecat Listyo Sigit Prabowo
-
Tersandung Skandal Penyadapan, Prabowo Pecat Listyo Sigit dari KSP dan Tunjuk Letjen Ariyo Jadi Plt
-
Nusron Wahid Diperiksa KPK Terkait Suap HGB
-
Konser Andrea Bocelli di JIExpo Ricuh: Massa Bakar Pembatas Jalan, Wartawan Terhantam Batu
Terkini
-
Raffi Ahmad Batal, Ndarboy Genk dan Bayu Skak Putuskan Mundur, GSI Youth Fest di Solo Tetap Digelar
-
Belasan Karyawan Pabrik Tas Perempuan di Solo Alami Kesurupan, Teriak-teriak Histeris
-
Kisah Cinta Putri Mangkunegaran dan Bos Rosalia Indah: Sempat Putus 10 Tahun, Kini Bersemi Lagi
-
MilkLife Strikers Lolos ke Final Singa Cup 2026, Tantang Wakil Malaysia
-
Geger Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, Kapolres Sukoharjo Dinonaktifkan!