SuaraSurakarta.id - Menjelang rapat kerja kota (rakerkot) sebelum menuju muskot, tokoh senior organisasi olahraga Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Kota Solo, Mudrick Sangidu memberikan wejangan penting.
Dia menegaskan, jika penyelenggaraan musyawarah kota (muskot) jika tidak sesuai UU Keolahragaan dan Anggaran Dasar bisa dituntut secara hukum.
Mudrick Sangidu yang pernah menjabat ketua Perbakin dua periode ini menegaskan organisasi olahraga yang sehat harus diawali dari jalannya muskot atau pemilihan pengurus yang benar.
Artinya, pemilihan pengurus sesuai aturan dan Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional serta Anggaran Dasar Perbakin 2019 Pasal 5 Ayat 1 yang menyatakan tidak berafiliasi dengan kekuatan politik manapun.
Baca Juga: Menpora Terima Ketum Perbakin, Bahas Persiapan Kejuaraan Dunia dan Pembinaan Atlet
Mudrick menjelaskan, pada Undang-undang Sistem Keolahragaan Nomor 3 Tahun 2005 pada Pasal 40 dan peraturan pelaksanaannya yaitu Pasal 56 Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2007 dengan jelas tertulis tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang mandiri, netral dan bebas intervensi.
“Jadi pada muskot nanti yang di dalamnya ada agenda pemilihan kepengurusan yang baru, bagi mereka yang mencalonkan diri atau dicalonkan tidak melanggar UU. Ini sudah undang-undang, hukum tertinggi,” ucapnya melalui keterangan resmi.
Mudrick Sangidu berpesan pada seluruh pengurus dan anggota Perbakin untuk mewujudkan organisasi olahraga yang sehat.
Menurutnya, UU tersebut menyebutkan secara tegas bagi pejabat publik yang dipilih langsung oleh rakyat seperti Presiden/wakilnya, DPR RI, DPRD, Wali Kota/wakilnya, Bupati/wakilnya, Kapolri, Panglima TNI, hakim agung, anggota Komisi Yudisial, gubernur tidak diperkenankan untuk rangkap jabatan dan menjabat sebagai Ketua pada organisasi keolahragaan.
Sependapat dengan tokoh-tokoh olahraga seperti Ketua PBSI Surakarta, FX Hadi Rudyatmo yang juga pernah dicalonkan sebagai ketua Perbakin yang menekankan agar organisasi olahraga mengikuti aturan yang benar dan sudah pernah ada contoh di kepengurusan Perbakin di mana seorang wali kota mengundurkan diri dari posisinya sebagai calon ketua Perbakin.
Baca Juga: 6 Fakta Widy Vierratale Alami Pelecehan oleh Oknum Berpangkat
“Waktu itu Pak Rudy pernah dipilih jadi ketua Perbakin, namun karena beliau tahu undang-undang dan taat pada hukum maka memilih mengundurkan diri dan menyerahkan jabatannya pada saya. Ini contoh yang benar. Kalau ada yang bilang daerah lain ada yang pejabat jadi ketua organisasi olahraga, itu salah. Yang salah dan keliru kenapa harus diikuti,” tutur Mudrick.
Tokoh yang sudah 50 tahun mengabdi di Perbakin ini menyebut olahraga yang menjunjung tinggi asas sportivitas dalam perjalanannya harus mencerminkan dan menjalankan asas tersebut.
Dia menegaskan, Perbakin bukan organisasi politik, bukan ormas, sebagai pengurus sifatnya pengabdian. Dia sependapat dengan FX Hadi Rudyatmo dan minta kepada pihak Pengprov dan PB harus netral.
“Nanti kalau sudah netral akan terlahir ketua sesuai dengan aturan. Kalau tidak sesuai aturan kan jadi ribut nanti, jadi saya minta supaya Perbakin Solo Raya jangan disamakan dengan yang lain apalagi yang salah dalam aturan pemilihan ketuanya,” terang ayah tiga anak yang sudah menjadi anggota Perbakin dari tahun 1972 ini.
Mudrick khawatir bila pada muskot nanti tidak berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar akan menimbulkan masalah di kemudian hari. Yang lebih parah adalah adanya gugatan hukum dari anggota.
Berita Terkait
-
Total 12 Senpi Dito Mahendra yang Disita Harganya Capai Rp3 M, 9 Diantaranya Ilegal
-
Bareskrim Beberkan Nilai Senpi Dito Mahendra yang Disita Mencapai Rp 3 Miliar, Paling Mahal Merek Ini!
-
Targetkan Emas di PON 2024, Bank DKI dan Perbakin Gelar Kompetisi Menembak
-
PB Perbakin Gelar Kualifikasi Pertama PON XXI/2024 Aceh-Sumut
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Petembak Asia Menuju Olimpiade Paris
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
-
Ingat! Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik 10 Persen Hanya Berlaku Hingga 3 Januari
Terkini
-
Astrid Widayani Ciptakan Sejarah, Wakil Wali Kota Solo Perempuan Pertama
-
Quick Count Pilkada Sukoharjo: Petahana vs Kotak Kosong Siapa yang Menang? Ini Hasilnya
-
Karutan Solo Apresiasi Antusiasme Warga Binaan dalam Pilkada Serentak 2024
-
Hentikan Dominasi PDIP, Respati Ardi-Astrid Widayani Segera Cetak Sejarah di Pilkada Solo
-
Hasil Hitung Cepat: Respati Ardi-Astrid Widayani Menangi Pilkada Solo 2024