SuaraSurakarta.id - Menjelang rapat kerja kota (rakerkot) sebelum menuju muskot, tokoh senior organisasi olahraga Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Kota Solo, Mudrick Sangidu memberikan wejangan penting.
Dia menegaskan, jika penyelenggaraan musyawarah kota (muskot) jika tidak sesuai UU Keolahragaan dan Anggaran Dasar bisa dituntut secara hukum.
Mudrick Sangidu yang pernah menjabat ketua Perbakin dua periode ini menegaskan organisasi olahraga yang sehat harus diawali dari jalannya muskot atau pemilihan pengurus yang benar.
Artinya, pemilihan pengurus sesuai aturan dan Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional serta Anggaran Dasar Perbakin 2019 Pasal 5 Ayat 1 yang menyatakan tidak berafiliasi dengan kekuatan politik manapun.
Mudrick menjelaskan, pada Undang-undang Sistem Keolahragaan Nomor 3 Tahun 2005 pada Pasal 40 dan peraturan pelaksanaannya yaitu Pasal 56 Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2007 dengan jelas tertulis tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang mandiri, netral dan bebas intervensi.
“Jadi pada muskot nanti yang di dalamnya ada agenda pemilihan kepengurusan yang baru, bagi mereka yang mencalonkan diri atau dicalonkan tidak melanggar UU. Ini sudah undang-undang, hukum tertinggi,” ucapnya melalui keterangan resmi.
Mudrick Sangidu berpesan pada seluruh pengurus dan anggota Perbakin untuk mewujudkan organisasi olahraga yang sehat.
Menurutnya, UU tersebut menyebutkan secara tegas bagi pejabat publik yang dipilih langsung oleh rakyat seperti Presiden/wakilnya, DPR RI, DPRD, Wali Kota/wakilnya, Bupati/wakilnya, Kapolri, Panglima TNI, hakim agung, anggota Komisi Yudisial, gubernur tidak diperkenankan untuk rangkap jabatan dan menjabat sebagai Ketua pada organisasi keolahragaan.
Sependapat dengan tokoh-tokoh olahraga seperti Ketua PBSI Surakarta, FX Hadi Rudyatmo yang juga pernah dicalonkan sebagai ketua Perbakin yang menekankan agar organisasi olahraga mengikuti aturan yang benar dan sudah pernah ada contoh di kepengurusan Perbakin di mana seorang wali kota mengundurkan diri dari posisinya sebagai calon ketua Perbakin.
Baca Juga: Menpora Terima Ketum Perbakin, Bahas Persiapan Kejuaraan Dunia dan Pembinaan Atlet
“Waktu itu Pak Rudy pernah dipilih jadi ketua Perbakin, namun karena beliau tahu undang-undang dan taat pada hukum maka memilih mengundurkan diri dan menyerahkan jabatannya pada saya. Ini contoh yang benar. Kalau ada yang bilang daerah lain ada yang pejabat jadi ketua organisasi olahraga, itu salah. Yang salah dan keliru kenapa harus diikuti,” tutur Mudrick.
Tokoh yang sudah 50 tahun mengabdi di Perbakin ini menyebut olahraga yang menjunjung tinggi asas sportivitas dalam perjalanannya harus mencerminkan dan menjalankan asas tersebut.
Dia menegaskan, Perbakin bukan organisasi politik, bukan ormas, sebagai pengurus sifatnya pengabdian. Dia sependapat dengan FX Hadi Rudyatmo dan minta kepada pihak Pengprov dan PB harus netral.
“Nanti kalau sudah netral akan terlahir ketua sesuai dengan aturan. Kalau tidak sesuai aturan kan jadi ribut nanti, jadi saya minta supaya Perbakin Solo Raya jangan disamakan dengan yang lain apalagi yang salah dalam aturan pemilihan ketuanya,” terang ayah tiga anak yang sudah menjadi anggota Perbakin dari tahun 1972 ini.
Mudrick khawatir bila pada muskot nanti tidak berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar akan menimbulkan masalah di kemudian hari. Yang lebih parah adalah adanya gugatan hukum dari anggota.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
Terkini
-
Adu Mekanik Xpander Cross atau Toyota Rush, Siapa Lebih Mantap?
-
Drama Sidang Ijazah Jokowi: Bukti Asli Masih Misteri, Saksi Kunci Disiapkan!
-
7 Fakta Kasus Flare yang Membuat Laga Persis Solo Chaos, Dinyalakan di Hadapan Jokowi?
-
3 Mobil Bekas Cina: Mewah di Harga LCGC, Investasi Fitur Bukan Nilai Jual Kembali!
-
Tak Sekedar Urusan Api! Momen Petugas Damkar Solo Bantu Makamkan Jenazah Warga Seberat 200 Kg