SuaraSurakarta.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sempat menyebut nilah upah minimum buruh di Indonesia ketinggian. Hal itu pun menimbulkan polemik.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun memberi penjelasan terkait pernyataan soal upah buruh terlalu tinggi yang awalnya diungkapkan oleh Menaker Ida Fauziyah itu.
Menyadur dari Solopos.com, Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari menjelaskan pernyataan Menaker yang menyebutkan upah minimum terlalu tinggi komparasi atau pembandingannya adalah nilai produktivitas tenaga kerja di Indonesia.
“Jadi begini, ketika Ibu (Menaker) mengatakan upah minimum yang ada ketinggian, itu bukan menganggap bahwa pekerja itu sah pekerja mendapatkan upah lebih rendah. Ketinggian itu, komparasinya kalau dilihat dari nilai produktivitas, produktivitas kan kemampuan kita bekerja efektif dan efisien,” kata Dita di Jakarta, Sabtu (20/11/2021).
Baca Juga: Soal Upah Buruh, Ganjar Pranowo Kaji Penetapan UMP Ganda
Dita juga menyebutkan nilai produktivitas tenaga kerja di Indonesia sebetulnya masih cenderung rendah dibandingkan dengan upahnya. Ia menyebutkan nilai efektivitas tenaga kerja di Indonesia itu masuk ke dalam urutan ke-13 di Asia.
“Baik jam kerjanya, maupun tenaga kerjanya, ini umum secara nasional. Komparasinya ketinggian itu dengan itu, bukan berarti semua orang layak dikasih gaji kecil,” jelas Dita. Terkait nominal, Dita juga mengatakan upah minimum di Indonesia terlalu tinggi. Dita membeberkan contoh di negara tetangga, yaitu Thailand dengan nilai produktivitas 30,9 poin, dan upah minimumnya mencapai Rp4.104.475.
Perusahaan Sulit Menjangkau
Upah minimum tersebut diberlakukan di Phuket. Sementara itu di Indonesia, dengan produktivitas 23,9 poin, upah minimum di Jakarta mencapai Rp4.453.724.
Sebagai informasi, upah minimum Jakarta yang dimaksud adalah simulasi terakhir dari Kemenaker dan BPS upah minimum di tahun 2022. Dalam simulasi itu upah minimum naik 1,09 persen secara nasional, Jakarta menjadi provinsi dengan upah minimum tertinggi.
Baca Juga: Menaker: Anugerah Paramakarya Merupakan Bentuk Kepedulian Pemerintah pada Perusahaan
Sebelumnya, Ida Fauziah mengatakan kondisi upah minimum di Indonesia saat ini terlalu tinggi sehingga pengusaha sulit menjangkaunya. Hal ini diukur dengan suatu metode yang disebut Kaitz Indeks.
Berita Terkait
-
Akui Lapangan Kerja Sektor Wisata Berkurang dan Persaingan Makin Ketat, Begini Solusi Dari Kemenpar
-
PHK Masih Terus Terjadi, 3.000 Lebih Pekerja Kehilangan Pekerjaan di Januari 2025
-
Data Kemnaker: 11.025 Buruh Kena PHK Sritex
-
Terjadi PHK Massal, Komnas HAM Minta Kemnaker Pastikan Perlindungan dan Penghormatan Hak Pekerja
-
Menaker Terima Perwakilan Pengemudi Online, Komitmen Finalisasi Regulasi THR
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Solo Tertibkan Parkir Liar, 6 Mobil Kena Tindak Tegas di Pasar Gede
-
Pasca-Lebaran 2025, Ekonomi RI Diprediksi Pulih Berkat Stabilitas Harga Pangan
-
Bantolo, Tirto, Maruto: Nama Indah untuk 3 Bayi Harimau Benggala di Solo Safari
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Momen Gibran Bagi-bagi THR ke Anak-anak di Rumah Jokowi, Warga Datang dari Malang