SuaraSurakarta.id - Persis Solo dipastikan meraih kemenangan walk out (WO) 3-0 atas AHHA PS Pati dalam lanjutan Grup C Liga 2 di Stadion Manahan, 3 November silam.
Hal tersebut setelah tim berjulukan The Army menurunkan pemain ilegal atau berstatus terhukum yakni Gede Sukadana. Selain kalah 0-3, skuad asuhan Joko Susilo juga disanksi pengurangan tiga poin.
Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing, saat dimintai keterangan, Jumat (12/11/2021) mengatakan surat keputusan terkait sanksi penurunan pemain ilegal itu sudah dikeluarkan tiga hari lalu.
Menurutnya, PSG Pati seharusnya mengecek status pemain sebelum dimainkan. Ia mengonfirmasi Sukadana seharusnya masih belum bisa dimainkan saat melawan Persis Solo.
“Betul. Saat melawan Persis Solo status Sukadana masih menjalani larangan dua kali bertanding dari sanksi Komdis PSSI saat masih di PSMS Medan. Seharusnya [manajemen] PSG Pati mengecek lebih dulu status pemain seperti apa sebelum diturunkan. Kalau menurunkan pemain masih berstatus terhukum ya ilegal,” kata Erwin, Jumat (12/11/2021).
Diwartakan Solopos.com--jaringan Suara.com, kondisi itu menjadi keungungan bagi Persis Solo. Laskar Sambernyawa yang kini berada di peringkat pertama mendapat tambahan poin lagi. Persis pun mengoleksi 17 poin dan selangkah lagi lolos ke babak 8 Besar.
Secara hitung-hitungan, Persis hanya butuh hasil imbang untuk lolos ke babak selanjutnya saat melawan PSIM Jogja di pekan selanjutnya.
Hasil imbang akan membuat Persis mengoleksi 18 poin, sementara PSIM yang berada di posisi ketiga akan memiliki 11 poin. Setelah itu, dengan dua pertandingan sisa PSIM tak bisa lagi mengejar poin Persis.
Baca Juga: Soal Peluang Semen Padang ke 8 Besar Liga 2, Pelatih: Jalani Saja Hingga Akhir Kompetisi
Berita Terkait
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
Terkini
-
Jokowi Buka-bukaan soal Riwayat Sekolah Gibran di Singapura: Masak Disuruh Ikut Paket C Lagi!
-
Bagus Mahendra, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Klaten Dimakamkan Tepat di Hari Pernikahan Kakak
-
BRI InFrame 2026 Hadirkan Cerita Ekonomi Kerakyatan Lewat Fotografi
-
2 Korban Kapal Virgo Transport 8 Aldo dan Bagus Ditemukan Meninggal, Keluarga Siapkan Pemakaman
-
Heboh Isu Larangan Memakai Jilbab Saat Wawancara Magang di Solo Safari, PKS Turun Langsung