Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 09 November 2021 | 23:27 WIB
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan. [Ayosolo.id/Wijayanti Putrisejati]

SuaraSurakarta.id - Aksi pencurian kabel telepon PT Telkom di Jalan Diponegoro, Timur SMP Kristen Kartasura, Desa Kertonatan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, digagalkan jajaran Polsek Kartasura, Polsek Sukoharjo, Selasa (9/11/2021).

Tak tanggung-tanggung, selain membekuk tiga pelaku, petugas juga berhasil mengamankan kabel tembaga seberat 2 ton dengan nilai sekitar Rp250 juta.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setiawan menjelaskan, pencurian terjadi Selasa dini hari.

"Selain tiga pelaku juga diamankan barang bukti berupa kabel tembaga seberat 2 ton milik PT Telkom Witel (Wilayah Telekomunikasi) Solo,” kata AKBP Wahyu Nugroho, dikutip Ayosemarang.com--jaringan Suara.com.

Baca Juga: Curi Aset Perusahaan, Pemuda Asal Bontang Lestari Diamankan

Ia menambahkan, sebenarnya jumlah pelaku ada delapan orang, namun yang berhasil dibekuk baru tiga orang, yakni MR (24), MRF (26), dan JH (28). Sedangkan untuk lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

“Atas perbuatannnya, pelaku dikenai pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ucap kapolres.

Terkait modus yang digunakan, Kapolres mengatakan, pelaku melaksanakan pencurian dengan cara masuk ke gorong-gorong kemudian memotong kabel tersebut menggunakan kapak.

"Jadi Kabel ini berada didalam tanah, pelaku melaksanakan aksinya dengan membuka pintu akses kabel yang berat dengan cara menariknya dengan menggunakan truk," ujarnya.

Menurut pengakuan pelaku, pelaku telah melakulan pencurian kabel sebanyak empat kali. Dua kali di Blitar dan dua kali di Kartasura.

Baca Juga: 111 Ton Besi Proyek Kereta Cepat Dicuri, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan 'Orang Dalam'

“Kabel yang berhasil dicuri ini kemudian dijual ke daerah Jakarta dan Cikarang," kata kapolres.

Load More