SuaraSurakarta.id - Selebgram Rachel Vennya disindir warganet menjilat ludah sendiri gegara kabur dari karantina.
Rachel baru saja menyelesaikan pemeriksaan di Polda Metro Jaya atas kasus kaburnya ia dari karantina sepulang dari Amerika Serikat.
Namun, warganet ramai memperbincangkan postingan lama yang menyindir orang-orang yang masih nongkrong saat pandemi sedang terjadi.
Ibunda Xabiru dan Chava itu terlihat menyindir orang-orang yang nongkrong di cafe atau mal saat pandemi, menyebut bahwa mereka yang meng-update hal tersebut harusnya malu karena itu adalah aib.
“Teman2 yang masih pada nongkrong di cafe/mall trus update karena bosen di rumah harusnya malu, itu aib guys!” tulis Rachel Vennya pada salah satu unggahan Instagram-nya, yang dibagikan ulang oleh warganet, diwartakan Hops.id--jaringan Suara.com, Minggu (24/10/2021).
Rachel mengatakan, sebenarnya bukanlah orang-orang yang positif terinfeksi Covid-19 yang jadi aib, tapi justru orang-orang yang tidak menunjukkan empatinya dan egois. Apalagi, kata dia, jika kegiatan nongkrongnya itu dibagikan di media sosial.
“Bukan orang2 yang terkena COVID-19 yg menjadi aib tetapi orang2 yang gak nunjukkin empati dan egois! Udh gt diupdate lagi, itu yang aib,” lanjutnya.
Dia juga mengajak orang-orang agar tidak pergi ke luar rumah kecuali memang ada urusan penting.
“No partying, jangan pergi kecuali penting. #StayatHome please. Thank you,” pungkasnya.
Baca Juga: Kesha Ratuliu Kritik Wartawan saat Meliput Rachel Vennya
Sontak saja, postingan ulang itu mendapat beragam tanggapan dari warganet. Tak sedikit yang memberikan sindiran bagi wanita berusia 26 tahun tersebut.
“Makan tuh omongan sendiri,” kata salah satu netizen.
“Itu AIB ya guys! Inget! Gak boleh party juga!!!” sindir netizen.
“Definisi jilat ludah sendiri,” ujar warganet lain.
“malu gak sih,” ujar yang lainnya.
“Apa pn kegiatannya,minum nya tetap ludah sndri,” komentar seorang warganet lain.
Mengenai ancaman hukuman untuk Rachel Vennya dan dua lainnya bisa dipenjara satu tahun. Ini terkait dengan dugaan pasal yang disebutkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
"Dugaan pasal persangka di pasal UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Ancaman satu tahun penjara," kata Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Kasus Anak PAUD Digunting Alat Vitalnya, Ini Respon Wawali Solo Astrid Widayani
-
Ngeri! Alat Vital Siswa PAUD di Solo Digunting Temannya Usai Kegiatan Prakarya
-
Polresta Solo Tangkap Pelaku Pencurian Modus Ganjal ATM, Modusnya Bikin Geleng-geleng
-
Junior Sowan ke Senior, Ini Respon Jokowi Usai Gibran Temui SBY
-
Persis Solo Takluk dari Persijap, Peter de Roo Akui Strategi Gagal