SuaraSurakarta.id - Polisi Tuban sedang menangani kasus pembunuhan yang tersangkanya mengaku "mendapatkan bisikan gaib" untuk menghabisi korban.
Tersangka bernama Budiono (35). Dia seorang petani asal Dusun Klubuk, Desa Tambakrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Sedangkan korbannya tetangga bernama Kasmirin (44).
Polisi tentu saja tak percaya begitu saja dengan pengakuan tersangka bahwa dia mendapatkan bisikan gaib untuk membunuh orang lain. Saat ini, penyidik masih berusaha memecahkan motif kasus tersebut.
Budiono akan diperiksa kejiwaannya dalam waktu dekat.
Hari Sabtu (25/9/2021), itu, Kasmirin sedang tidur-tiduran di rumahnya. Dia sama sekali tak menduga bakal didatangi Budiono yang datang dengan penuh kemarahan.
Budiono bangun dari tidur ketika itu dan dia merasa ada suara yang menuntunnya supaya pergi ke rumah Kasmirin. Bisikan itu, katanya, meminta dia supaya menghabisi Kasmirin.
“Korban yang sedang tiduran santai dipukuli dengan balok kayu itu sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi, karena mengalami luka yang parah sekali,” kata Kapolres Tuban AKBP Darman dalam laporan Beritajatim.
Dalam laporan Bloktuban menyebutkan, tersangka mendapatkan balok kayu dari dekat rumah korbannya.
Usai menghabisi Kasmirin, Budiono pergi begitu saja sambil menenteng balok kayu yang sudah berlumuran darah.
Baca Juga: Kasus Mayat di Bawah Tiang Sutet, Satu Tersangka Pembunuhan Zainudin Diringkus
Dia menyerahkan diri ke perangkat desa dan kasus tersebut diteruskan ke Polsek Rengel.
“Tersangka berhasil diamankan di rumahnya dengan balok kayu yang digunakan tersangka untuk membunuh tetangganya,” kata Darman.
Budiono ditahan di rumah tahanan Polres Tuban. Dia dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal Jo 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Respati Ardi Siapkan Insentif untuk Atlet Disabilitas Solo Berprestasi di ASEAN Para Games 2025
-
Viral Kades Mandi Lumpur di Jalan Rusak, Pemkab Sragen Akui Sempat Masuk Rencana Pembangunan Tapi...
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 124 Kurikulum Merdeka: Menggali Makna Teks
-
Viral Video Kades di Sragen Mandi Lumpur di Jalan yang Rusak dengan Mengenakan Seragam Dinas
-
5 Instruksi KGPH Panembahan Agung Tedjowulan untuk Mengatasi Kisruh di Keraton Surakarta