SuaraSurakarta.id - Bulan September 2021 terdapat berbagai bantuan sosial (Bansos). Hal itu tentu saja bisa membantu masyarakat di tengah Pandemi Covid-19.
Bansos dalam berbagai bentuk masih terus digulirkan merespons pandemi Covid-19.
Setidaknya ada 5 bansos yang cair September 2021 seperti dilansir dari berbagai sumber. Cermati ketentuan yang berhak menerimanya.
1. Diskon Listrik PLN
Pemerintah masih akan memberikan diskon listrik untuk pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA. Diskon berlaku Desember 2021. Jangka waktu ini diperpanjang dari rencana semula yakni September 2021.
Diskon listrik akan diberikan kepada 32,6 juta pelanggan PT PLN (Persero). Pelanggan 450 VA diberikan diskon 50 persen dari tagihan dan 900 VA 25 persen dari tagihan dengan ketentuan berlaku.
Batas konsumsi listrik untuk pelanggan 450 VA adalah sebesar 324 kWh atau setara 720 jam nyala dengan diskon listrik 50%. Jika pelanggan 450 VA sampai melewati maksimal batas atas, maka pelanggan akan menggunakan listrik berbayar sesuai aturan berlaku.
Sementara itu bagi pelanggan 900 VA subsidi, batas atas penggunaan diskon listrik PLN sebesar 648 kWh atau setara 720 jam dengan diskon 25%. Jika pengguna daya 900 VA Subsidi pemakaiannya melebihi batas atas, maka akan dikenakan listrik berbayar sesuai aturan yang berlaku.
2. Bantuan Sosial Tunai (BST)
Baca Juga: Lugas dan Solutif, Gaya Dialog Mensos Risma Urai Kerumitan Bansos Dikagumi DPR
Bantuan Sosial Tunai senilai Rp 300.000 akan diberikan kepada 10 juta warga terdampak yang belum terkaver bantuan pemerintah. Sebelumnya, bantuan ini sempat dihentikan pada April 2021 lalu. Penyaluran BST dilakukan lewat kantor PT Pos Indonesia (Persero).
3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Pemerintah menargetkan BPNT disalurkan untuk 18,8 juta penerima. Dana yang diberikan kepada penerima sebesar Rp 200.000 per bulan. Sama seperti bantuan sosial lain, BPNT akan diberikan kepada masyarakat yang belum menerima bantuan.
Dana itu disalurkan melalui akun elektronik. Nantinya, penerima bisa menggunakan dana untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan atau e-warong yang bekerja sama dengan bank.
4. Program Keluarga Harapan (PKH)
Pemerintah memberikan bantuan PKH untuk masyarakat yang rentan sesuai dengan indeks bantuan atau kebutuhan. Keluarga penerima manfaat (KPM) yang memiliki anak usia dini dan ibu hamil diberikan bantuan Rp2,4 juta. KPM yang memiliki anak di bangku SD diberikan bantuan sebesar Rp900.000,
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Sampah Pasar Malam Sekaten Menumpuk di Alun-alun Kidul Keraton Solo
-
Tuntas Direnovasi, 10 Warga Wonogiri Kini Dapatkan Rumah Sederhana Layak Huni
-
BRI Raih Bakti Koperasi Pradana Nayaka, Tegaskan Komitmen Ekonomi Kerakyatan
-
Konflik Keraton Solo: Berebut Gamelan Sekaten Berujung Laporan Polisi, Abdi Dalem Ngaku Dikeroyok
-
Panas! Keraton Solo Gelar Dua Kirab Grebeg Mulud Sekaligus, Kubu Purboyo Ungkap Dugaan Sabotase