Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 01 September 2021 | 18:55 WIB
Ilustrasi BLT, BST, PKH, BNPT, bantuan sosial, bansos. [Suara.com/Ema Rohimah]

SuaraSurakarta.id - Bulan September 2021 terdapat berbagai bantuan sosial (Bansos). Hal itu tentu saja bisa membantu masyarakat di tengah Pandemi Covid-19. 

Bansos dalam berbagai bentuk masih terus digulirkan merespons pandemi Covid-19. 

Setidaknya ada 5 bansos yang cair September 2021 seperti dilansir dari berbagai sumber. Cermati ketentuan yang berhak menerimanya.

1.             Diskon Listrik PLN

Baca Juga: Lugas dan Solutif, Gaya Dialog Mensos Risma Urai Kerumitan Bansos Dikagumi DPR

Pemerintah masih akan memberikan diskon listrik untuk pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA. Diskon berlaku Desember 2021. Jangka waktu ini diperpanjang dari rencana semula yakni September 2021.

Cara Cek Penerima Diskon Tarif PLN sampai Desember 2021 - Kertas imbauan terpasang di pintu masuk ruangan meteran listrik di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta, Rabu (8/7). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Diskon listrik akan diberikan kepada 32,6 juta pelanggan PT PLN (Persero). Pelanggan 450 VA diberikan diskon 50 persen dari tagihan dan 900 VA 25 persen dari tagihan dengan ketentuan berlaku.

Batas konsumsi listrik untuk pelanggan 450 VA adalah sebesar 324 kWh atau setara 720 jam nyala dengan diskon listrik 50%. Jika pelanggan 450 VA sampai melewati maksimal batas atas, maka pelanggan akan menggunakan listrik berbayar sesuai aturan berlaku.

Sementara itu bagi pelanggan 900 VA subsidi, batas atas penggunaan diskon listrik PLN sebesar 648 kWh atau setara 720 jam dengan diskon 25%. Jika pengguna daya 900 VA Subsidi pemakaiannya melebihi batas atas, maka akan dikenakan listrik berbayar sesuai aturan yang berlaku.

2.             Bantuan Sosial Tunai (BST)

Baca Juga: Sidang Kasus Bansos, 2 Terdakwa Eks Anak Buah Juliari Batubara akan Divonis Hari Ini

Ilustrasi BLT. (Shutterstock)

Bantuan Sosial Tunai senilai Rp 300.000 akan diberikan kepada 10 juta warga terdampak yang belum terkaver bantuan pemerintah. Sebelumnya, bantuan ini sempat dihentikan pada April 2021 lalu. Penyaluran BST dilakukan lewat kantor PT Pos Indonesia (Persero).

3.             Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Ilustrasi Bansos (dok. istimewa)

Pemerintah menargetkan BPNT disalurkan untuk 18,8 juta penerima. Dana yang diberikan kepada penerima sebesar Rp 200.000 per bulan. Sama seperti bantuan sosial lain, BPNT akan diberikan kepada masyarakat yang belum menerima bantuan.

Dana itu disalurkan melalui akun elektronik. Nantinya, penerima bisa menggunakan dana untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan atau e-warong yang bekerja sama dengan bank.

4.             Program Keluarga Harapan (PKH)

Ilustrasi Bansos Covid-19. [Antara/M Risyal Hidayat]

Pemerintah memberikan bantuan PKH untuk masyarakat yang rentan sesuai dengan indeks bantuan atau kebutuhan.  Keluarga penerima manfaat (KPM) yang memiliki anak usia dini dan ibu hamil diberikan bantuan Rp2,4 juta. KPM yang memiliki anak di bangku SD diberikan bantuan sebesar Rp900.000,

Sementara itu KPM yang memiliki anak di bangku SMP sebesar Rp 1,5 juta. KPM yang memiliki anak di bangku SMA diberikan bantuan dana Rp2 juta, memiliki anak disabilitas berat sebesar Rp 2,4 juta, dan lanjut usia Rp 2,4 juta.

5.             Bantuan Subsidi Upah (BSU)

[Suara.com/Ema Rohimah]

Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT gaji akan disalurkan kepada karyawan lewat Kementerian Ketenagakerjaan. Penerima akan mendapatkan suntikan dana dengan total Rp1 juta yang akan diberikan dua kali masing-masing Rp500.000.

Syarat penerima adalah pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Pemerintah menargetkan menyalurkan BLT gaji kepada 8 juta pekerja. Namun, seluruh pekerja harus menjadi anggota aktif program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan ini diberikan sesuai aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Covid-19.

Seperti itulah daftar 5 bansos yang cair September 2021 mulai dari PKH, diskon listrik hingga BSU. [Nadia Lutfiana Mawarni]

Load More