Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 30 Agustus 2021 | 09:39 WIB
Kasubdit Jatanras Polda Jateng AKBP Agus Puryadi (kanan) memimpin langsung penangkapan pelaku pemerasan di Solo. [Suara.com/Budi Kusumo]

Sedangkan seorang pejabat lagi belum diketahui jabatannya. Saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus terkait kemungkinan adanya korban lain.

“Ada tiga korban menurut keterangan dan data yang kita peroleh dari tersangka. Nanti mungkin korban lain kalau ada bisa melapor,” seru dia.

Agus menjelaskan tersangka Andri merupakan residivis kasus yang sama di wilayah hukum Polres Sukoharjo. Dia keluar dari penjara setelah menjalani masa hukumannya pada Juli 2019. Kini tersangka terjerat kasus lagi. Kali ini tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pemerasan.

Sumber: Solopos.com

Baca Juga: Link Live Streaming Liga 1 Malam Ini: Bhayangkara Solo FC vs Persiraja Banda Aceh

Load More