Budi Arista Romadhoni
Rabu, 07 Juli 2021 | 16:25 WIB
Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi menunjukkan barang bukti parang yang dipakai tersangka Supriyanto dalam mengancam tenaga kesehatan di wilayah Desa Kalikobok, Tanon, Sragen, Rabu (7/7/2021). [Solopos/Tri Rahayu]

SuaraSurakarta.id - Aksi tidak menyenangkan kepada tenaga kesehatan atau nakes terjadi di Kabupaten Sragen. Nakes yang hendak menjemput pasien Covid-19 ditodong senjata tajam. 

Akibatnya warga Sragen yang mengancam nakes bertugas menjemput pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dengan sebuah parang itu ditetapkan menjadi tersangka dan kini harus mendekam di penjara. 

Ia adalah Supriyanto, 47, seorang warga Desa Kalikobok, Kecamatan Tanon, Sragen.

Dilansir dari Solopos.com, Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi bersama Komandan Kodim 0725/Sragen menjamin keselamatan dan keamanan para nakes dalam bertugas menangani dan menanggulangi persebaran Covid-19 di Kabupaten Sragen.

Kapolres menyebut peristiwa pengancaman terhadap nakes tersebut terjadi pada Minggu, (20/7/2021) lalu. Kapolres menjelaskan tindak pidana itu dilakukan tersangka Supriyanto terhadap nakes di wilayah Kecamatan Tanon.

Nakes Ririn ini diancam menggunakan parang saat bertugas penjemputan warga yang terpapar Covid-19 bersama dua nekas puskesmas, yakni Ratih dan Kristanto.

Atas dasar itu, Kapolres menjerat tersangka dengan UU Darurat No. 12/1951 tentang Penguasaan Senjata Tajam dengan ancaman maksimal 10 tahun junto Pasar 335 KUHP tentang Ancaman Terhadap Kemerdekaan Seseorangan dengan ancaman setahun penjara.

“Kejadian itu terjadi pada pukul 16.00 WIB. Saat itu nakes menjemput warga yang terpapar Covid-19 [G] untuk dibawa ke lokasi isolasi mandiri terpusat di Technopark Sragen yang merupakan program Pemkab Sragen. Saat bertugas, nakes belum berhasil menjemput warga yang terpapar Covid-19 itu dan saat kembali menuju puskesmas, para nakes diadang tersangka yang membawa parang seraya mengancam. Isolasi di Technopark itu untuk keselamatan rakyat karena keselamatan rakuat itu hukum tertinggi,” ujar Kapolres dalam jumpa pers di Mapolres, Rabu (7/7/2021).

Kapolres didampingi Kasatreskrim menyampaikan tidak ada seorang pun yang boleh menghalang-halangi petugas kaitannya dengan keselamatan masyarakat. Dia mengatakan kasus di Tanon ini menjadi pembelajaran kepada seluruh masyarakat, bahwa jangan sekali-kali melawan petugas, termasuk nakes, meskipun nakes tidak dikawal petugas keamanan. Dia menyampaikan nakes dalam bertugas itu dilindungi undang-undang.

Baca Juga: Maia Estianty Buka Penggalangan Dana Buat Selamatkan Nakes

“Saya tidak ingin ada ras ketakutan pada nakes saat bertugas. Kapolres dan Dandim menjamin keamanan dan keselamatan nakes dalam penanggulangan Covid-19. Kalau ada hal-hal yang dikomunikaiskan maka pakai cara-cara yang tidak melanggar hukum. Kami tidak ingin penanganan Covid-19 dicederai dengan hal-hal demikian. Jangan sampai moral nakes menjadi terdegradasi,” ujarnya tegas.

Kapolres menjelaskan tersangka sengaja membawa parang itu karena merasa kecewa dengan nakes yang tak kunjung memeriksa kondisi kesehatan ayahnya. Apa pun motifnya, ujar dia, tidak ada orang di Republik ini yang berhak menganggu, menakut-nakuti petugas apa pun, terutama dalam penanggulangan Covid-19. TNI dan Polri, ujar dia, mengawal proses penanggulangan Covid-19.

Sementara itu, tersangka Supriyanto dalam kesempatan itu bercerita dengan kondisi tangan diborgol. Dia mengisahkan bapaknya dijemput petugas dan dibawa ke rumah sakit (RS). Setelah itu dikasih obat. Dia melanjutkan sakit bapaknya semakin parah dan minta dipulangkan.

“Setelah dipulangkan, bidan datang. Saya sebagai anak mendengar orang tua mengeluh perutnya sakit dan bilang rasanya mau meninggal, maka saya bilang ke bidan jangan mengurus adik saya dulu tetapi tolong bapak saya diperiksa. Entah suhu badannya atau obat yang dosisnya tinggi atau apa,” ujarnya.

Supriyanto menyampaikan karena nakes tak segera memeriksa bapaknya maka Supriyanto kecewa. Supriyanto mengaku membawa parang itu supaya bidan mau memeriksa kondisi bapaknya.

Load More