SuaraSurakarta.id - Sebanyak 4.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Boyolali harus menjalani work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Selain penerapan PPKM Darurat, WFH ribuan ASN itu dilakukan setelah perkembangan Covid-19 di Kota Susu masih bertambah dan menyebar di seluruh kecamatan semakin meningkatkan kewaspadaan.
“Tanggal 3 sampai dengan 20 Juli kita PPKM Darurat sehingga ASN kita atur bagi yang bukan esensial dan kritikal silakan untuk diatur Kepala OPD bisa WFH 100 persen. Tetapi kantor juga harus dijaga,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boyolali, Masruri, dilansir Timlo.net--jaringan Suara.com, Rabu (7/7/2021).
Masruri menjelaskan, kebijakan tersebut diambil, mengingat kasus positif Covid-19 yang angkanya terus bergerak naik. Kebijakan tersebut juga tertuang di Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah Boyolali Nomor 065/01784/1.8/2021 tanggal 5 Juli 2021 tentang Sistem Kerja Pegawai di Masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.
“Kalau memang masih di bidang keuangan masih menjalankan aktivitas silakan masuk. Tapi pada prinsipnya non kritikal dan esensial bisa (WFH) 100 persen. Yang lainnya 25 persen yang masuk, berarti WFH 75 persen,” paparnya.
Meski demikian, Sekda Masruri juga mengungkapkan terdapat kantor yang tidak menerapkan WFH.
“Yang tidak ada WFH juga ada seperti BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja), Dinas Kesehatan, Puskesmas dan rumah sakit. Dinas Sosial bagi yang mengurusi Jadup tetap masuk,” paparnya.
Sementara itu, pada sektor pendidikan, para siswa dan guru belum melakukan pembelajaran tatap muka sampai dengan kondisi Covid-19 di Kabupaten Boyolali membaik.
Baca Juga: Usai Bikin Anies Ngamuk, Equity Life Tetap Beroperasi: Belum Ada Sanksi Apa-apa
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar di Jakarta
-
Keluarga Masuk Daftar Ahli Waris Sengketa Lahan Sriwedari, Wali Kota Solo Respati Ambil Sikap Tegas!
-
Kemenpora Beri Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026 kepada BRI
-
Firasat Aneh Kakak-Adik Korban Kapal Virgo: Minta Pakaian Dicuci Ibu hingga Ingin Tidur Bersama
-
Sopir Truk Asal Solo Jadi Korban Kapal Virgo, Ternyata Naik Pakai KTP Saudara Kembar