Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 29 Mei 2021 | 15:26 WIB
Kades Bulusulur, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, menunjukkan media sosialisasi layanan WA Pak Pala di ruang kerjanya, Jumat (28/5/2021). [Solopos.com/Rudi Hartono]

Kemudian pemohon diharuskan melengkapi persyaratan tersebut dengan mengisi formulir singkat dan melampirkan surat-surat yang disyaratkan berformat foto. Selanjutnya operator akan memverifikasi. Apabila ada syarat yang kurang operator akan mengirim WA agar pemohon melengkapi.

Jika syarat sudah lengkap, petugas akan memproses menggunakan aplikasi Telunjuk Sakti dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Wonogiri.

“Kalau surat yang diurus sudah jadi, operator akan memberi tahu pemohon melalui WA juga. Selanjutnya pemohon diminta mengambilnya dengan membawa surat-surat yang disyaratkan. Saat di kantor desa pemohon hanya cukup menyerahkan kelengkapan tersebut lalu petugas akan menyerahkan surat yang diurusnya,” ulas Kades.

Dengan begitu, lanjut dia, warga hanya sebentar berada di kantor desa, sehingga tak terjadi kerumunan. Saat pengambilan surat yang diurus pemohon pun bisa mewakilkannya kepada keluarga, kerabat, atau utusan lain yang dipercaya. Warga bisa mengakses layanan ini di sela-sela bekerja, sehingga tak perlu meluangkan waktu secara khusus untuk mengurus surat-surat yang dibutuhkan.

Baca Juga: Miris! Bocah Wonogiri ini Tega Dorong Ibunya Hingga Tersungkur

Pemerintah Desa memilih membuat layanan berbasis WA dari pada aplikasi, karena memandang WA lebih familiar. Cakupan pengguna WA di lingkup desa lebih dari 70 persen. Selain itu WA lebih mudah dioperasikan, sehingga warga merasa tak ribet dalam mengaksesnya.

Load More