Ronald Seger Prabowo
Rabu, 05 Mei 2021 | 15:32 WIB
Jan Ethes digendong Joko Widodo (Jokowi) setelah kelahiran anak kedua Gibran Rakabuming Raka di RS PKU Muhammadiyah Solo, Jumat (15/11/2019). (Istimewa/ Youtube Sekretariat Presiden)

SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming memastikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak mudik ke Kota Solo pada Lebaran 2021.

Lalu, bagaimana dengan tradisi silaturahmi atau halalbihalal yang biasanya digelar? Gibran pun memberikan bocoran dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com.

"Memang Bapak nggak mudik, tahun kemarin juga gak mudik," urai Gibran yang juga Wali Kota Solo di sela-sela menghadiri acara pemusnahan minuman keras (miras) hasil operasi pekat kepolisian di Mapolresta Solo, Rabu (5/5/2021).

Nantinya, lanjut dia, halalbihalal keluarga besarnya akan dilakukan secara daring.

"Halalbihalal online saja," beber dia.

Diberitakan sebelumnya, Gibran memastikan Jokowi tidak mudik untuk merayakan Lebaran. Kepastian itu disampaikan sehari setelah Gibran mengeluarkan surat edaran larangan mudik bagi warga ke Solo mulai 1-17 Mei 2021.

"Eggak, (Jokowi) enggak mudik," kata Gibran di Balai Kota Solo, Rabu (21/4/2021), seperti dilansir Detik.com, Kamis (22/4/2021).

Dalam SE Wali Kota Nomor 067/1156, Gibran resmi melarang semua pihak mudik ke Solo. Meski demikian aturan tersebut tidak diberlakukan bagi pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak. Seperti perjalanan dinas, mengunjungi keluarga yang sakit, melayat, serta kepentingan persalinan.

Setiap pelaku perjalanan tersebut wajib membawa surat izin tertulis dan surat bebas Covid-19 berdasarkan hasil swab PCR maupun rapid test antigen maksimal dua hari sebelum tiba di Solo.

Baca Juga: Gibran Gencar Kampanyekan Stop Pungli, Warganet: Musuhmu akan Tambah Banyak

Surat izin bagi pelaku perjalanan dinas harus ditandatangani atasan. Sementara bagi pekerja informal harus mendapat tanda tangan dari kepala desa.

Surat izin tersebut berlaku untuk sekali jalan lintas kota, kabupaten, provinsi, atau negara. Surat ini wajib dibawa bagi pelaku perjalanan berusia 17 tahun ke atas.

Sementara guna mengantisipasi kedatangan pemudik yang nekat, Pemkot Solo telah menyiapkan sanksi karantina 5x24 jam di Solo Technopark. Pemudik juga boleh melakukan karantina di hotel jika memiliki kelebihan biaya.

Load More