SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming memastikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak mudik ke Kota Solo pada Lebaran 2021.
Lalu, bagaimana dengan tradisi silaturahmi atau halalbihalal yang biasanya digelar? Gibran pun memberikan bocoran dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com.
"Memang Bapak nggak mudik, tahun kemarin juga gak mudik," urai Gibran yang juga Wali Kota Solo di sela-sela menghadiri acara pemusnahan minuman keras (miras) hasil operasi pekat kepolisian di Mapolresta Solo, Rabu (5/5/2021).
Nantinya, lanjut dia, halalbihalal keluarga besarnya akan dilakukan secara daring.
"Halalbihalal online saja," beber dia.
Diberitakan sebelumnya, Gibran memastikan Jokowi tidak mudik untuk merayakan Lebaran. Kepastian itu disampaikan sehari setelah Gibran mengeluarkan surat edaran larangan mudik bagi warga ke Solo mulai 1-17 Mei 2021.
"Eggak, (Jokowi) enggak mudik," kata Gibran di Balai Kota Solo, Rabu (21/4/2021), seperti dilansir Detik.com, Kamis (22/4/2021).
Dalam SE Wali Kota Nomor 067/1156, Gibran resmi melarang semua pihak mudik ke Solo. Meski demikian aturan tersebut tidak diberlakukan bagi pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak. Seperti perjalanan dinas, mengunjungi keluarga yang sakit, melayat, serta kepentingan persalinan.
Setiap pelaku perjalanan tersebut wajib membawa surat izin tertulis dan surat bebas Covid-19 berdasarkan hasil swab PCR maupun rapid test antigen maksimal dua hari sebelum tiba di Solo.
Baca Juga: Gibran Gencar Kampanyekan Stop Pungli, Warganet: Musuhmu akan Tambah Banyak
Surat izin bagi pelaku perjalanan dinas harus ditandatangani atasan. Sementara bagi pekerja informal harus mendapat tanda tangan dari kepala desa.
Surat izin tersebut berlaku untuk sekali jalan lintas kota, kabupaten, provinsi, atau negara. Surat ini wajib dibawa bagi pelaku perjalanan berusia 17 tahun ke atas.
Sementara guna mengantisipasi kedatangan pemudik yang nekat, Pemkot Solo telah menyiapkan sanksi karantina 5x24 jam di Solo Technopark. Pemudik juga boleh melakukan karantina di hotel jika memiliki kelebihan biaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
PGS Resmi Tutup Permanen Gara-gara Pailit, Pedagang Mulai Kosongkan Kios dan Pindah
-
BRI Optimalkan Likuiditas Dari Dana SAL Untuk Percepat Pembiayaan Sektor Riil
-
Menengok Rumah Slamet Riyadi yang Direhabilitasi, Sosok Pemberani yang Gugur di Medan Perang
-
Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat
-
BRI Dorong Remitansi PMI Jadi Modal Usaha Produktif Melalui Pelatihan Kewirausahaan di Taiwan