Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 20 April 2021 | 16:49 WIB
PKL yang menjual sate jamu dan rica-rica guk-guk. Pemkot Solo tak bisa menindak penjual daging anjing. [Dok/JIBI/Solopos]

Lanjut dia, kalau ada perwali atau bagaimana bisa dituangkan di situ baru bisa melarang. Sekarang bagaimana anjing yang dijual itu benar-benar sehat dan tidak merugikan masyarakat. 

"Kalau kesehatan hewannya yang menangani Dispertan. Kalau ada perwali di situ kita baru bisa melarang," tandasnya.

Kontributor: Ari Welianto

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Solo dan Sekitarnya Minggu 18 April 2021

Load More