SuaraSurakarta.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo kembali melanjutkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kota Solo. Lanjutan PPKM berbasis mikro ini setelah dilakukan evaluasi pelaksanaan sebelumnya mulai 23 Maret hingga 5 April ini.
Apalagi ini bertepatan dengan jatuhnya bulan ramadan 1442 H. Beberapa kegiatan pun diatur pada PPKM selama bulan ramadan, yaitu tidak boleh mengadakan kegiatan buka bersama, tetapi memperbolehkan salat tarawih di Masjid.
"Bukan bersama boleh tapi kalau mengadakan event buka bersama yang mengundang kerumuan tidak boleh. Tapi tetap harus mematuhi protokol kesehatan (prokes)," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani saat ditemui usai evaluasi PPKM berbasis mikro, Senin (5/4/2021).
Untuk salat tarawih diperbolehkan, tapi dengan aturan jumlah orang harus 50 persen dari kapasitas ruangan. Selain itu ada jarak antar jamaah, nanti akan diberi tanda dan itu akan dioptimalkan.
"Jadi ibadah selama bulan ramadan bisa dilaksanakan dan tidak ada masalah. Kita juga akan beri tambahan waktu untuk kegiatan pasca Shalat Tarawih," papar dia.
Menurutnya, tidak banyak perubahan yang signifikan pada perpanjangan PPKM berbasis mikro ini. Hanya mengatur pada kegiatan selama bulan ramadan dan lebaran, seperti pelaksanaan ibadah dan mudik.
"Tidak banyak berubah. Cuma kegiatan senam diperbolehkan tapi khusus di zona hijau dan hanya boleh diikuti oleh warga sekitar serta menerapkan protokol kesehatan," sambungnya.
Untuk tempat hiburan, lanjut dia, akan ditutup pada minggu awal di Bulan Ramadan selama 7 hari sesuai dengan penerapan aturan pada tahun sebelumnya.
"Tidak ada aturan khusus untuk warung-warung makan saat Ramadan, tapi mereka harus tahu etika saat berjualan di Bulan Puasa," terang dia.
Baca Juga: Penjual Ayam Cantik Ini Sampaikan Kabar Buruk, Ada Apa?
Sementara itu ketua ta'mir Masjid Agung Solo, M. Muhtarom mengatakan jika Masjid Agung memfasilitasi masyarakat untuk beribadah saat bulan ramadan.
"Masjid Agung, insya allah tahun ini akan melaksanakan dan memfasilitasi amaliah-amaliah saat bulan ramadan. Walaupun pandemi ini, alhamdulillah sudah terkondisikan dan bisa dilaksanakan," ungkapnya.
Muhtarom menambahkan, tahun lalu kan belum bisa dilaksanakan tapi tahun ini sudah bisa. Protokol kesehatan pasti akan dilakukan dengan beberapa himbauan agar jamaah bisa menjalankan ibadah.
"Kita tetap mengawal jamaah supaya dalam kondisi yang sehat. Nanti ada petugas di tiga pintu masuk yang berjaga untuk mengecek suhu badan jamaah dan handi sanitizer, ini sudah dilakukan ketika salah jumat," ucap dia.
Untuk tata cara salat tarawih akan diatur jarak antar jamaah. Karena memang Masjid Agung jangan jadi cluster baru dalam penyebaran covid-19.
"Selain tarawih, kegiatan yang dilakukan ada tadarus di masjid tapi yang melaksanakan santri yang ada di masjid. I'tikaf dan qiyamulail juga kita fasilitasi," tandanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Perbandingan Honda Jazz 2019 vs Toyota Yaris TRD Bekas, Mana yang Lebih Oke?
-
Tersangka Kasus Ijazah Palsu Tiba-tiba Temui Jokowi Malam-malam, Ada Apa?
-
Kaesang Sesumbar Jadikan Jateng Kandang Gajah: PSI Menang Mutlak di Pemilu 2029!
-
Mengejutkan! Hasan Nasbi Temui Jokowi di Rumah Pribadi, Apa Obrolan Rahasia Selama Satu Jam?
-
Izin Pembangunan Bukit Doa Dicabut Bupati Karanganyar, LBH GP Ansor Bakal Gugat ke PTUN