SuaraSurakarta.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan tegas menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Sanksi tegas pun akan diberikan pada masyarakat yang melanggar di kota tempat kelahiran Presiden Jokowi tersebut.
Karena selama dua tahun terakhir ini peraturan tersebut masih belum optimal untuk menekan perilaku masyarakat yang merokok di sembarang tempat.
"Tahun ini kita akan tegas menerapkan Perda KTR dan tidak segan memberikan sanksi," terang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo, Arif Darmawan, Jumat (26/3/2021).
Baca Juga: Sebut Covid Melonjak Lagi di Eropa, Jokowi: Kita Alhamdulilah Sudah Turun
Diakuinya, dalam dua tahun terakhir ini implementasi Perda KTR masih memiliki banyak kendala. Kesadaran masyarakat masih minim banyak yang merokok di KTR, padahal sudah dipasang spanduk informasi yang menyatakan larangan merokok di kawasan tersebut.
"Masih banyak ditemukan puntung atau bungkus rokok di lokasi KTR. Kedepan kita akan lebih tegas lagi untuk menerapkan Perda KTR ini," ungkap dia.
Biasanya kalau ada petugas yang patroli, mereka akan patuh. Ketika petugas sudah pergi mereka akan menyalakan rokok.
"Kesadaran masyarakat masih minim. Adanya Perda KTR ini harapannya bisa menekan perilaku merokok di sembarang tempat," ujarnya.
Menurutnya, sudah berjalan dua tahun dengan upaya persuasif, pemkot sudah saatnya bisa lebih tegas dalam menerapkan perda ini. Tidak perlu lagi berbaik hati dam bersikap ramah kepada masyarakat yang melanggar, karena peraturan yang sudah terus diabaikan.
Baca Juga: Target Poin Penuh, Andik Minta Bhayangkara Lebih Kompak Lawan PSM Makassar
"Penerapan Perda KTR akan jadi prioritas kita tahun ini. Kita sudah stakeholder yang ada," sambung dia.
Pihaknya juga akan lebih awas lagi dalam memantau keberadaan iklan rokok di lokasi KTR. "Jika ada akan langsung kita copot. Karena salah satu keberanian perokok melanggar aturan di kawasan KTR ada spanduk atau iklan rokok," tuturnya.
Sementara itu Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan adanya temuan masyarakat di taman atau balaikota nanti akan ditindak tegas.
"Itu akan kita tindak tegas di taman-taman, di balaikota juga banyak," imbuh dia.
Ia mendukung upaya untuk menegakkan Perda KTR yang sudah dimiliki. Tinggal bagaimana kedepan memaksimalkan pengawasan dan aturan yang sudah ada, jadi bisa lebih dipatuhi masyarakat.
"Pemkot mendukung kegiatan seperti ini, kedepan reward dan punishment itu juga penting untuk masyarakat. Apalagi sekarang ada Kampung Bebas Asap Rokok (KBAR)," tandasnya.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
-
Hasil BRI Liga 1: Kalahkan Barito Putera, Persis Solo Menjauh dari Zona Merah
-
Papan Bawah Memanas! Link Live Streaming Barito Putera vs Persis Solo
-
Jin BTS Siap Temui ARMY Lewat Tur Solo Perdana RUNSEOKJIN_EP.TOUR
-
Selain Ijazah, Risman Sianipar Soroti Skripsi Jokowi yang Ternyata Berbeda dengan Teman Seangkatan
-
Amien Rais Desak Jokowi Segera Seret Pihak yang Ragu Ijazahnya ke Pengadilan: Biar Top Markotop!
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Soal Ijazah Jokowi, Tim Hukum Merah Putih: Tuduhan Roy Suryo Penuhi Unsur Pidana
-
Melodi Tradisi, Rasa Kekinian: Gojek Hadir di Tengah Semarak Adeging Mangkunegaran
-
Gunungan Makin Tinggi, PLTSa Putri Cempo Hanya Mampu Mengolah 120 Ton Sampah
-
Maling Burung di Solo Kena Batunya: Kepergok di Banyuagung, Berakhir Diciduk Tim Sparta
-
Satresnarkoba Polresta Solo Sikat Kurir Sabu di Mojosongo, Barang Bukti Siap Edar Disita