SuaraSurakarta.id - Gibran Rakabuming Raka menunggu waktu untuk dilantik sebagai Wali Kota Solo bersama Teguh Prakosa yang tak lain wakil wali kota.
Pria berusia 33 tahun itu mengikuti jejak sang ayah, Joko Widodo yang sempat menjabat posisi serupa medio 2005-2012 silam. Setelah itu Jokowi jadi Gubernur DKI dilanjutkan menjadi Presiden RI hingga saat ini.
Tentu saja sebagai orang di lingkungan istana, Gibran selama ini mendapatkan pengawalan dari Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres.
Seperti dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, dalam sejarah, baru kali ini Wali Kota Solo akan dikawal Paspampres. Pangawalan terhadap anak Presiden diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013.
PP ini mengatur Pengamanan Presiden dan Wapres, Mantan Presiden dan Wapres beserta Keluarganya, serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
Pasal 3 poin 3 PP tersebut mengatur keluarga Presiden dan Wapres meliputi istri atau suami Presiden, anak Presiden atau Wapres, serta menantu Presiden atau Wapres mendapat pengamanan. Ini artinya tidak hanya Gibran di Solo tapi juga Bobby Nasution, menantu Presiden Jokowi yang terpilih menjadi Wali Kota Medan akan mendapat pengamanan dari paspampres.
Pengamanan anak dan menantu meliputi pengamanan pribadi, pengamanan kegiatan, dan pengawalan. Selanjutnya pada Pasal 10 diatur pelaksanaan pengamanan anak dan menantu Presiden/Wapres dilakukan oleh Paspampres dan Satuan Komando Kewilayahan Dikoordinasikan dengan Polri.
Ketentuan lebih lanjut pengamanan anak dan menantu itu ditetapkan Panglima TNI. Tak sampai di situ saja, Pasal 28 menyebutkan menteri, Kapolri dan pimpinan lembaga serta pimpinan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya, bertanggung jawab memberikan dukungan kelancaran penyelenggaraan pengamanan Presiden dan keluarga.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dukungan terhadap kelancaran penyelenggaraan pengamanan Presiden/ Wapres beserta keluarganya diatur oleh Menteri, Kapolri, dan pimpinan lembaga serta pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.
Baca Juga: Wacana Jokowi Revisi UU ITE Dicurigai Hanya Pencitraan
Atas dasar itu Kementerian Pertahanan pada 28 Januari 2014 mengeluarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 02 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengamanan Presiden/Wapres, Mantan Presiden dan Mantan Wapres beserta Keluarga serta Tamu Negara.
Pada Pasal 6 ayat (2) Permenhan disebutkan pengamanan anak dan menantu Presiden/Wapres untuk menjamin keamanan dan keselamatan pribadi anak dan menantu dari Presiden/Wapres setiap saat dan di mana pun berada, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Ketentuan lebih lanjut pengamanan ditetapkan Panglima TNI. Yang dimaksud pengamanan yaitu segala usaha, pekerjaan, dan tindakan yang dilakukan terus menerus atau dalam jangka waktu tertentu, guna menjaga keamanan dari segala ancaman dan gangguan.
Ancaman itu yakni segala usaha, pekerjaan, kegiatan dan tindakan yang dinilai dan atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan Presiden/Wapres dan keluaranya. Sedangkan gangguan adalah tindakan yang dapat menghambat atau mengganggu pengamanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Panitia Batalkan Undang Raffi Ahmad di GSI Youth Fest Hero Summit
- Prestasi Kinclong Netty Rosdiana Siagian: Mundur dari Polri, Tak Sejalan dengan Hati Nurani
- Kenapa Raffi Ahmad Diboikot? Ini Kronologi Acara Sumpah Pemuda sampai Rans Carnival Sepi
- Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam, Ini Respons Mabes
Pilihan
-
Hanya Sebulan di Istana, Presiden Prabowo Pecat Listyo Sigit Prabowo
-
Tersandung Skandal Penyadapan, Prabowo Pecat Listyo Sigit dari KSP dan Tunjuk Letjen Ariyo Jadi Plt
-
Nusron Wahid Diperiksa KPK Terkait Suap HGB
-
Konser Andrea Bocelli di JIExpo Ricuh: Massa Bakar Pembatas Jalan, Wartawan Terhantam Batu
-
Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
Terkini
-
Raffi Ahmad Batal, Ndarboy Genk dan Bayu Skak Putuskan Mundur, GSI Youth Fest di Solo Tetap Digelar
-
Belasan Karyawan Pabrik Tas Perempuan di Solo Alami Kesurupan, Teriak-teriak Histeris
-
Kisah Cinta Putri Mangkunegaran dan Bos Rosalia Indah: Sempat Putus 10 Tahun, Kini Bersemi Lagi
-
MilkLife Strikers Lolos ke Final Singa Cup 2026, Tantang Wakil Malaysia
-
Geger Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, Kapolres Sukoharjo Dinonaktifkan!