SuaraSurakarta.id - Tim Advokasi korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) FPI telah melaporkan dua peristiwa yakni, tragedi Jakarta 21-22 Mei 2019, dan peristiwa pembunuhan 7 Desember 2020 di Tol Japek Km 50 ke Pengadilan Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda.
Tak hanya ke ICC Den Haag, mereka juga melayangkan laporan ke Committee Against Torture (CAT) atau Komite Anti Penyiksaan di Jenewa, Swiss berkait kasus yang juga menewaskan enam laskar FPI tersebut.
Namun, pelaporan kasus itu ke CAT dinilai Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau Kontras bakal sulit dilakukan ke tindak lanjut pengadilan.
Dilansir dari Solopos.com--jaringan Suara.com, tim advokasi kasus kematian enam laskar Front Pembela Islam mengklaim telah melaporkan pelanggaran besar HAM tersebut kepada Committee Against Torture, 25 Desember 2020. Padahal tidak lanjut pengadilan CAT tersebut diragukan mampu berarti besar terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Baca Juga: Balas Telak Haikal Hassan soal Komnas HAM, Ferdinand: Perbaiki Akhlakmu
"CAT memang menerima individual complaints. Tapi, Indonesia belum ratifikasi operational protocol CAT dan 2nd optional protocol ICCPR," kata peneliti Kontras, Rivanlee Anandar, Sabtu, (23/1/2021).
Kontras diketahui kerap berhubungan dengan Komite Antipenyiksaan. Rivanlee mengatakan, selama ini, status Indonesia yang belum meratifikasi protokol CAT itu kerap jadi kendala bagi organisasi itu untuk menindaklanjuti laporan lewat pemantauan penuh.
"Hal itulah yang Kontras suarakan di Universal Periodic Review 2017 agar negara segera meratifikasi dua instrumen tersebut," ujar dia.
Karena itu, Rivanlee melihat dalam kasus pelaporan tim advokasi enam anggota laskar FPI itu dalam kasus penembakan anggota FPI, kemungkinan laporan hanya akan didokumentasikan oleh CAT sebagai sebuah peristiwa.
"Kalau lapor, lalu diterima, bisa-bisa saja. Tapi follow up-nya sulit," tegas Rivanlee.
Baca Juga: Laskar FPI Gugat Komnas HAM Gegara Tak Ada Kelanjutan Usai Investigasi
Sebelumnya, tragedi penembakan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek yang terjadi belum lama ini dilaporkan ke pengadilan HAM di Den Haag, Belanda.
Berita Terkait
-
Istri Munir Sentil Harusnya Prabowo Dulu Tidak Lari ke Yordania
-
Yusril Bantu Prabowo Jawab Soal Pengadilan HAM Ad Hoc
-
Sebut Tragedi Kudatuli Pelanggaran HAM Paling Brutal, Usman Hamid Dorong Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
-
Barang Bukti Autentik Kasus KM 50 Dipegang FPI, Habib Rizieq: Kami Simpan sampai Pengadilan HAM Digelar!
-
Keppres Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Non-Yudisial Disebut Tak Hilangkan Fungsi UU Pengadilan HAM
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Drama Pemudik di Sukoharjo: Perempuan Mengamuk Tolak Kembali ke Tangerang, Begini Kisahnya
-
Kecelakaan Beruntun di Karanganyar: Truk vs 2 Mobil dan Motor, Begini Kronologinya
-
Kabar Gembira dari Boyolali: Harga Bahan Pokok Stabil Usai Lebaran
-
Kisah Perjalanan Kembali: Pemudik Solo Raya Ikuti Program Balik Gratis Kemenhub
-
One Way dan Contraflow Kunci Kelancaran Arus Balik Lebaran 2025