SuaraSurakarta.id - Tim Advokasi korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) FPI telah melaporkan dua peristiwa yakni, tragedi Jakarta 21-22 Mei 2019, dan peristiwa pembunuhan 7 Desember 2020 di Tol Japek Km 50 ke Pengadilan Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda.
Tak hanya ke ICC Den Haag, mereka juga melayangkan laporan ke Committee Against Torture (CAT) atau Komite Anti Penyiksaan di Jenewa, Swiss berkait kasus yang juga menewaskan enam laskar FPI tersebut.
Namun, pelaporan kasus itu ke CAT dinilai Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau Kontras bakal sulit dilakukan ke tindak lanjut pengadilan.
Dilansir dari Solopos.com--jaringan Suara.com, tim advokasi kasus kematian enam laskar Front Pembela Islam mengklaim telah melaporkan pelanggaran besar HAM tersebut kepada Committee Against Torture, 25 Desember 2020. Padahal tidak lanjut pengadilan CAT tersebut diragukan mampu berarti besar terhadap penegakan hukum di Indonesia.
"CAT memang menerima individual complaints. Tapi, Indonesia belum ratifikasi operational protocol CAT dan 2nd optional protocol ICCPR," kata peneliti Kontras, Rivanlee Anandar, Sabtu, (23/1/2021).
Kontras diketahui kerap berhubungan dengan Komite Antipenyiksaan. Rivanlee mengatakan, selama ini, status Indonesia yang belum meratifikasi protokol CAT itu kerap jadi kendala bagi organisasi itu untuk menindaklanjuti laporan lewat pemantauan penuh.
"Hal itulah yang Kontras suarakan di Universal Periodic Review 2017 agar negara segera meratifikasi dua instrumen tersebut," ujar dia.
Karena itu, Rivanlee melihat dalam kasus pelaporan tim advokasi enam anggota laskar FPI itu dalam kasus penembakan anggota FPI, kemungkinan laporan hanya akan didokumentasikan oleh CAT sebagai sebuah peristiwa.
"Kalau lapor, lalu diterima, bisa-bisa saja. Tapi follow up-nya sulit," tegas Rivanlee.
Baca Juga: Balas Telak Haikal Hassan soal Komnas HAM, Ferdinand: Perbaiki Akhlakmu
Sebelumnya, tragedi penembakan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek yang terjadi belum lama ini dilaporkan ke pengadilan HAM di Den Haag, Belanda.
Munarman yang merupakan Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) menyatakan laporan tersebut dilayangkan pada 16 Januari kemarin. Ia pun memperlihatkan bukti pelaporan tersebut, pada Selasa (19/1/2021) malam.
Dengan menyampaikan gambar tangkapan layar aduan yang dikirimkan kepada Juru Bicara, dan Kepala Departemen Luar Negeri ICC Fadi El-Abdallah, laporan atas dua kejadian tersebut merupakan pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh aparat resmi negara.
“Ini bukti pelaporan Tim Advokasi Korban Pelanggaran HAM berat, tragedi 21-22 Mei 2019, dan pembantaian 7 Desember oleh aparat negara ke ICC,” kata Munarman lewat pesannya kemarin.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
Terkini
-
Heboh Isu Larangan Memakai Jilbab Saat Wawancara Magang di Solo Safari, PKS Turun Langsung
-
Canggih! Ompreng Makan Bergizi Gratis di Solo Lewati Sinar UV dan Disegel 360 Derajat
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar di Jakarta
-
Keluarga Masuk Daftar Ahli Waris Sengketa Lahan Sriwedari, Wali Kota Solo Respati Ambil Sikap Tegas!
-
Kemenpora Beri Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026 kepada BRI