SuaraSurakarta.id - Tim Advokasi korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) FPI telah melaporkan dua peristiwa yakni, tragedi Jakarta 21-22 Mei 2019, dan peristiwa pembunuhan 7 Desember 2020 di Tol Japek Km 50 ke Pengadilan Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda.
Tak hanya ke ICC Den Haag, mereka juga melayangkan laporan ke Committee Against Torture (CAT) atau Komite Anti Penyiksaan di Jenewa, Swiss berkait kasus yang juga menewaskan enam laskar FPI tersebut.
Namun, pelaporan kasus itu ke CAT dinilai Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau Kontras bakal sulit dilakukan ke tindak lanjut pengadilan.
Dilansir dari Solopos.com--jaringan Suara.com, tim advokasi kasus kematian enam laskar Front Pembela Islam mengklaim telah melaporkan pelanggaran besar HAM tersebut kepada Committee Against Torture, 25 Desember 2020. Padahal tidak lanjut pengadilan CAT tersebut diragukan mampu berarti besar terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Baca Juga: Balas Telak Haikal Hassan soal Komnas HAM, Ferdinand: Perbaiki Akhlakmu
"CAT memang menerima individual complaints. Tapi, Indonesia belum ratifikasi operational protocol CAT dan 2nd optional protocol ICCPR," kata peneliti Kontras, Rivanlee Anandar, Sabtu, (23/1/2021).
Kontras diketahui kerap berhubungan dengan Komite Antipenyiksaan. Rivanlee mengatakan, selama ini, status Indonesia yang belum meratifikasi protokol CAT itu kerap jadi kendala bagi organisasi itu untuk menindaklanjuti laporan lewat pemantauan penuh.
"Hal itulah yang Kontras suarakan di Universal Periodic Review 2017 agar negara segera meratifikasi dua instrumen tersebut," ujar dia.
Karena itu, Rivanlee melihat dalam kasus pelaporan tim advokasi enam anggota laskar FPI itu dalam kasus penembakan anggota FPI, kemungkinan laporan hanya akan didokumentasikan oleh CAT sebagai sebuah peristiwa.
"Kalau lapor, lalu diterima, bisa-bisa saja. Tapi follow up-nya sulit," tegas Rivanlee.
Baca Juga: Laskar FPI Gugat Komnas HAM Gegara Tak Ada Kelanjutan Usai Investigasi
Sebelumnya, tragedi penembakan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek yang terjadi belum lama ini dilaporkan ke pengadilan HAM di Den Haag, Belanda.
- 1
- 2
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Rekomendasi HP Murah Rp1 Jutaan RAM 6 GB: Kamera 50 MP, Baterai Super Awet
-
Rumit! Ini Skenario Semen Padang, Barito Putera dan PSS Sleman Lolos Degradasi
-
Comeback Bela Timnas Indonesia, 10 Keunggulan Stefano Lilipaly
-
Harga Bitcoin Diramal Tembus USD 250.000, Robert Kiyosaki: Beli yang Banyak, Jangan Jual
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dimulai Hari Ini hingga 19 Agustus 2025
Terkini
-
MilkLife Soccer Challenge Solo: SD Djamaatul Ichwan dan SD Al Azhar Syifa Budi Juara
-
Berdayakan Masyarakat Peternak Disabilitas, Kandang Merah Putih Bisa Tingkatkan Produksi
-
Lumbung Ternak Jateng Makin Mantap, Ahmad Luthfi Soroti Gebyar Kontes Sapi di Boyolali
-
Korlantas Polri Cek Lokasi Kecelakaan Maut di Tawangmangu, Ini Hasilnya
-
Ada Satu Balita, Ini Daftar Korban Tewas Kecelakaan Maut di Tawangmangu