Scroll untuk membaca artikel
Siswanto
Kamis, 07 Januari 2021 | 15:57 WIB
Setu, penjual balon disabilitas saat melintas di jalan Gatot Subroto, Solo, Selasa (27/8/2019). [Suara.com/Ari Purnomo]

Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah memutuskan memberlakukan PPKM guna mengantisipasi adanya lonjakan kasus COVID-19 usai libur Natal dan tahun baru.

Keputusan yang diambil melalui Rapat Terbatas di Istana Negara pada Rabu (6/1/2021) itu akan mengatur seluruh kebijakan terkait penanganan COVID-19 secara mikro di Pulau Jawa dan Bali, yang didasarkan pada kriteria angka kematian, kasus aktif, ketersediaan rumah sakit, kesembuhan dan tingkat disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Load More