Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 06 Januari 2021 | 21:38 WIB
Ilustrasi prostitusi. [Solopos]

Dia mengatakan, pra pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 Jo pasal 76 E dana tau pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Load More