SuaraSurakarta.id - Plang Front Pembela Islam (FPI) yang berada di pinggir Jalan Solo-Wonogiri, seberang Pasar Telukan, Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo dirobohkan aparat gabungan pemkab setempat. Hal itu dilakukan sesuai dengan instruksi terkait pemerintah terkait larangan penggunaan simbol ormas besutan Rizieq Shihab.
Aparat gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo serta Polres Sukoharjo mendatangi lokasi plang di pinggir ruas Jalan Solo-Wonogiri. Perobohan bertuliskan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)-Front Pembela Islam (FPI) Kota Surakarta beralamat Jalan Pregiwati No AP2 Grogol Indah, Solo Baru tersebut dipimpin langsung Camat Grogol Bagas Windaryatno.
“Organisasi FPI resmi dibubarkan pemerintah. Pemerintah melarang berbagai aktivitas dan penggunaan simbol FPI salah satunya pelang nama Kantor FPI di Solo Baru,” kata Camat Grogol Bagas Windaryatno kepada wartawan seperti dilansir Solopos.com-jaringan Suara.com pada Sabtu (2/1/2021).
Menurut Bagas, Kantor FPI Solo yang terletak di Solo Baru sudah lama kosong. Kantor FPI tersebut sudah tak lagi digunakan anggota FPI untuk melakukan pertemuan atau rapat selama beberapa tahun terakhir.
“Sudah lama kosong [Kantor FPI]. Mungkin empat tahun-tiga tahun lalu sudah tak ada lagi aktivitas anggota FPI,” ujar Bagas.
Selain di lokasi bekas markas FPI Kota Surakarta, aparat gabungan menyisir atribut FPI yang dipasang di pinggir jalan atau permukiman. Aparat bakal mencopot atribut FPI berupa spanduk, baliho, pelang nama hingga stiker setelah dibubarkan secara resmi oleh pemerintah.
Bagas meminta masyarakat yang mengetahui lokasi pemasangan atribut FPI yang belum dicopot segera melaporkan kepada pemerintah setempat.
“Saya bakal berkoordinasi dengan unsur forum komunikasi pimpinan kecamatan (Forkopimcam) untuk menyisir atribut FPI yang belum dicopot. Upaya persuasif tetap dikedepankan,” katanya.
Baca Juga: FPI Melawan! Akan Tempuh Jalur Hukum
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Kabel di Solo Semrawut, Fraksi PDIP Dorong Pemkot Lanjutkan Program Bawah Tanah
-
Wakil Wali Kota Solo Ungkap Kondisi Anak PAUD yang Dipotong Alat Vitalnya
-
Kejagung Limpahkan Kasus Bos PT Sritex dan 2 Petinggi Bank ke Kejari Solo
-
Maggot Masuk Desa Jati Sukoharjo, Solusi Sampah Sekaligus Sumber Cuan
-
Penggugat Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi Minta Majelis Hakim Diganti, Pengadilan Angkat Bicara