SuaraSurakarta.id - Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah mendapat apresiasi dari politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli.
Dia memaparkan, pembubaran FPI merupakan mimpi Gus Dur sejak dahulu.
Dikutip dari SuaraJawaTengah.id, sambil mengenang 11 tahun kepergiaan Gus Dur, Guntur Romli mengucapkan terima kasihnya kepada Presiden Joko Widodo dan Mahfud MD yang telah menghentikan dan melarang FPI.
"Terima kasih pak @jokowi Prof @mohmahfudmd yang sudah menghentikan dan melarang FPI. Doa untuk Gus Dur yg sejak lama ingin FPI bubar," tulisnya di akun twitter @GUnRomli, Rabu (30/12/2020).
"Tepat 11 tahun lalu 30 Desember beliau wafat, tapi cita2 & perjuangan beliau terus konteksual. Ila ruhi Gus Dur bisyafaati Rasulillah Al-Fatihah," ujarnya.
Pernyataan Guntur Romli pun banyak mendapat dukungan dari warganet. Bahkan warganet ada yang mengatakan sudah seharusnya FPI dibubarkan sejak dulu.
"Sudah seharusnya dibubarkan sejak dulu. APa yg tidak berani dilakukan SBY akhirnya diselesaikan Jokowi. Latar belakang militer tidak menjamin ukuran nyali. Terima kasih Pak Jokowi," kata akun twitter @rebon_a***.
"Harapan Gus Dur akhirnya terwujud. Aku kok merasa gembira ya? ini kabar baik diakhir tahun," sahut akun twitter @sujokoj***.
Bahkan ada warganet yang menyebut pembubar FPI sebagai kado terindah di akhir tahun 2020 ini.
Baca Juga: Komisi III: Pembubaran FPI Jadi Pegangan Aparat di Lapangan untuk Menindak
"Alhamdulillah kado terbaik dan terindah di akhir tahun ini FPI bubar, terimakasih ya Allah," terang akun twitter @DeffieAdhay***.
"Lest goo boiss! Akhirnya diakhir tahun ada kabar kembira. Terimakasih @jokowi dan pak @mohmahmu***.
Sebelumnya, organisasi Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan oleh pemerintah Indonesia. Melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengumumkan pelarangan semua aktivitas kegiatan FPI.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenkopolhukam, Rabu (30/12/2020).
Hal itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82 tahun 2013 yang ditandatangani pada 23 Desember 2014.
Dikatakan, secara de jure, sejak 20 Juni 2019, FPI sudah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan. Tetapi, FPI dinilai tetap melakukan kegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum, misalnya melakukan kekerasan, sweeping atau razia secara spihak, provokasi dan sebagainya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Dualisme Raja Jadi Biang Kerok, Pemkot Masih Tahan Dana Hibah 2026 untuk Keraton Solo
-
Adu Mekanik Xpander Cross atau Toyota Rush, Siapa Lebih Mantap?
-
Drama Sidang Ijazah Jokowi: Bukti Asli Masih Misteri, Saksi Kunci Disiapkan!
-
7 Fakta Kasus Flare yang Membuat Laga Persis Solo Chaos, Dinyalakan di Hadapan Jokowi?
-
3 Mobil Bekas Cina: Mewah di Harga LCGC, Investasi Fitur Bukan Nilai Jual Kembali!