SuaraSurakarta.id - Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah mendapat apresiasi dari politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli.
Dia memaparkan, pembubaran FPI merupakan mimpi Gus Dur sejak dahulu.
Dikutip dari SuaraJawaTengah.id, sambil mengenang 11 tahun kepergiaan Gus Dur, Guntur Romli mengucapkan terima kasihnya kepada Presiden Joko Widodo dan Mahfud MD yang telah menghentikan dan melarang FPI.
"Terima kasih pak @jokowi Prof @mohmahfudmd yang sudah menghentikan dan melarang FPI. Doa untuk Gus Dur yg sejak lama ingin FPI bubar," tulisnya di akun twitter @GUnRomli, Rabu (30/12/2020).
"Tepat 11 tahun lalu 30 Desember beliau wafat, tapi cita2 & perjuangan beliau terus konteksual. Ila ruhi Gus Dur bisyafaati Rasulillah Al-Fatihah," ujarnya.
Pernyataan Guntur Romli pun banyak mendapat dukungan dari warganet. Bahkan warganet ada yang mengatakan sudah seharusnya FPI dibubarkan sejak dulu.
"Sudah seharusnya dibubarkan sejak dulu. APa yg tidak berani dilakukan SBY akhirnya diselesaikan Jokowi. Latar belakang militer tidak menjamin ukuran nyali. Terima kasih Pak Jokowi," kata akun twitter @rebon_a***.
"Harapan Gus Dur akhirnya terwujud. Aku kok merasa gembira ya? ini kabar baik diakhir tahun," sahut akun twitter @sujokoj***.
Bahkan ada warganet yang menyebut pembubar FPI sebagai kado terindah di akhir tahun 2020 ini.
Baca Juga: Komisi III: Pembubaran FPI Jadi Pegangan Aparat di Lapangan untuk Menindak
"Alhamdulillah kado terbaik dan terindah di akhir tahun ini FPI bubar, terimakasih ya Allah," terang akun twitter @DeffieAdhay***.
"Lest goo boiss! Akhirnya diakhir tahun ada kabar kembira. Terimakasih @jokowi dan pak @mohmahmu***.
Sebelumnya, organisasi Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan oleh pemerintah Indonesia. Melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengumumkan pelarangan semua aktivitas kegiatan FPI.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenkopolhukam, Rabu (30/12/2020).
Hal itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82 tahun 2013 yang ditandatangani pada 23 Desember 2014.
Dikatakan, secara de jure, sejak 20 Juni 2019, FPI sudah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan. Tetapi, FPI dinilai tetap melakukan kegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum, misalnya melakukan kekerasan, sweeping atau razia secara spihak, provokasi dan sebagainya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
10 Lokasi di Kota Solo Ini Bakal Ramai Dikunjungi Saat Tahun Baru, Awas Macet Total!
-
Aria Bima Resmi Pimpin DPC PDIP Kota Solo, Tak Ada Nama FX Rudy dan Teguh Prakosa dalam Kepengurusan
-
Penggugat Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi Serahkan 33 Alat Bukti, Sebagian Tidak Valid
-
Nissan Serena vs Toyota Voxy, 8 Fakta Penentu MPV Keluarga yang Lebih Layak Dipilih
-
7 Layanan Sewa Motor di Solo yang Pas Buat Liburan Akhir Tahun 2025