Scroll untuk membaca artikel
Siswanto
Selasa, 29 Desember 2020 | 14:17 WIB
Penyanyi Gisella Anastasia menyapa awak media usai menjalani pemeriksaan terkait kasus video syur mirip dirinya di Gedung Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSurakarta.id - Artis Gisella Anastasia atau Gisel ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus video syur setelah dilakukan gelar perkara. 

"Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Polisi menjerat mantan istri Gading Marten itu dengan UU Pornografi.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menahan dan menetapkan dua tersangka dalam perkara penyebaran video syur mirip Gisel, atas nama PP dan MN.

Baca Juga: Terseret Kasus Video Syur, Gisel Dinilai Panik Sampai Datangi Hotman Paris

Baju yang dipakai Gisella Anastasi (kanan) disebut mirip dengan baju yang dikenakan perempuan mirip Gisel (kiri). [Instagram]

Kedua tersangka tersebut bukannya pihak yang pertama kali mengunggah atau menyebarkan video tersebut.

Kedua tersangka tersebut adalah pihak yang menyebarkan video tersebut secara masif di media sosial.

Dua tersangka penyebar video syur mirip Gisel mengaku menyebarkan video tersebut demi menambah follower di akun media sosialnya dan mengikuti kuis atau give away.

Load More